JUANGTV.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi berhasil menangkap Kepala Unit Cabang Bank BRI Sukabumi atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) dalam pengelolaan pelunasan kredit. Kasus ini terjadi di Bank BRI Unit Situmekar Kantor Cabang Sukabumi pada tahun 2021-2023 dan Bank BRI Unit Sukabumi Utara pada tahun 2023, dengan total kerugian negara mencapai Rp1,7 miliar atau tepatnya Rp1.770.097.675.
Plt. Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Sukabumi, Hadrian Suharyono, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan tersangka Rihandani dilakukan pada Jumat, 12 September 2025, sekitar pukul 19.50 WIB di Jl. Sunan Giri, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten.
“Sebelumnya, terduga pelaku Tipidkor ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Kota Sukabumi. Setelah penangkapan, tersangka R dititipkan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Hadrian dalam keterangannya pada Sabtu, 13 September 2025.
Pada hari Sabtu, sekitar pukul 09.00 WIB, tersangka dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi untuk diserahkan kepada Penyidik Pidsus guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Setelah pemeriksaan, tersangka akan ditahan di tingkat penyidikan selama 20 hari ke depan, dan proses hukum akan berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Hadrian menegaskan bahwa penangkapan dilakukan karena tersangka telah tiga kali mangkir dari panggilan pada 27 Agustus 2025 dan 2 September 2025 tanpa alasan yang sah.
“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, terduga pelaku R diduga keras melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Jo. 17, Jo. 19 KUHAP, sehingga penyidik mengeluarkan surat penangkapan,” jelasnya.
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu primair Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah oleh UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, serta subsidiair Pasal 3 Juncto pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah oleh UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP Pidana.

