Menu

Mode Gelap

News · 13 Sep 2025 12:00 WIB ·

Kepala Unit Bank BRI Ditangkap Kejari Kota Sukabumi atas Kasus Korupsi Kredit Rp1,7 Miliar


Kepala Unit Bank BRI Ditangkap Kejari Kota Sukabumi atas Kasus Korupsi Kredit Rp1,7 Miliar Perbesar

JUANGTV.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi berhasil menangkap Kepala Unit Cabang Bank BRI Sukabumi atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) dalam pengelolaan pelunasan kredit. Kasus ini terjadi di Bank BRI Unit Situmekar Kantor Cabang Sukabumi pada tahun 2021-2023 dan Bank BRI Unit Sukabumi Utara pada tahun 2023, dengan total kerugian negara mencapai Rp1,7 miliar atau tepatnya Rp1.770.097.675.

Plt. Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Sukabumi, Hadrian Suharyono, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan tersangka Rihandani dilakukan pada Jumat, 12 September 2025, sekitar pukul 19.50 WIB di Jl. Sunan Giri, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten.

“Sebelumnya, terduga pelaku Tipidkor ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Kota Sukabumi. Setelah penangkapan, tersangka R dititipkan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Hadrian dalam keterangannya pada Sabtu, 13 September 2025.

Pada hari Sabtu, sekitar pukul 09.00 WIB, tersangka dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi untuk diserahkan kepada Penyidik Pidsus guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Setelah pemeriksaan, tersangka akan ditahan di tingkat penyidikan selama 20 hari ke depan, dan proses hukum akan berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Hadrian menegaskan bahwa penangkapan dilakukan karena tersangka telah tiga kali mangkir dari panggilan pada 27 Agustus 2025 dan 2 September 2025 tanpa alasan yang sah.

“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, terduga pelaku R diduga keras melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Jo. 17, Jo. 19 KUHAP, sehingga penyidik mengeluarkan surat penangkapan,” jelasnya.

Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu primair Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah oleh UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, serta subsidiair Pasal 3 Juncto pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah oleh UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP Pidana.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 72 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

dr Ribka Tjiptaning Buka Resmi Panen Raya Padi di Jampang Kulon Sukabumi

14 Maret 2026 - 09:39 WIB

Matangkan Persiapan Musran 2026, DPC PDI Perjuangan Kab Sukabumi Gelar Raker

12 Maret 2026 - 10:33 WIB

Dua Raperda Disahkan dalam Rapat Paripurna Pertama DPRD Kabupaten Sukabumi Tahun 2026, Dilanjutkan Aksi Penanaman Pohon

11 Maret 2026 - 09:04 WIB

Komisi I DPRD Kab Sukabumi Cari Solusi Kecelakaan Jalan Alternatif Cibadak-Nagrak, Perbaikan Target Selesai H-5 Lebaran

10 Maret 2026 - 08:57 WIB

Bupati Sukabumi Atur Siaga Camat Jelang Lebaran: Pelayanan Tetap Lancar, Mudik Tetap Boleh

9 Maret 2026 - 12:22 WIB

DR RIBKA TJIPTANING GELAR PENGOBATAN GRATIS DAN BAGI TAKJIL DI CIANJUR, DI SERBU RATUSAN WARGA

5 Maret 2026 - 08:23 WIB

Trending di News