Sukabumi JuangTv.Com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna yang ke-1 (Satu),masa sidang tahun 2024. Rapur digelar pada hari Senin 18 Maret 2024 Di Gedung Sidang Utama DPRD kabupaten Sukabumi jalan Jajaway Palabuhanratu kabupaten Sukabumi.
Sesuai Jadwal Kegiatan DPRD Kabupaten Sukabumi yang telah ditetapkan oleh Pimpinan DPRD bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi, bahwa Rapat Paripurna hari ini dalam rangka :
1. Penyampaian Laporan Fraksi-Fraksi DPRD mengenai Hasil Reses Ke-1 Tahun 2024 DPRD Kabupaten Sukabumi.
2. Penyampaian Nota Pengantar/Penjelasan Tiga Raperda Prakarsa DPRD, yaitu:
– Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat
– Raperda tentang Penanganan dan Pemberdayaan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial
– Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan
3. Penyampaian Laporan Komisi III DPRD mengenai Raperda tentang Kemitraan Usaha Perkebunan.
4. Pengambilan Keputusan dan Persetujuan DPRD atas Raperda tentang Kemitraan Usaha Perkebunan;
5. Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama.
6. Penyampaian Nota Pengantar Bupati mengenai Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi;
7. Penyampaian Pendapat Akhir Bupati atas Raperda tentang Kemitraan Usaha Perkebunan
Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi pada hari ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Budi Azhar Mutawali, S.Ip, didampingi Wakil Ketua III DPRD M. Sodikin, ST, Bupati Sukabumi Drs. H. Marwan Hamami, MM, para Anggota DPRD, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Sukabumi (FORKOPIMDA) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi.
Memasuki acara pertama pada rapat paripurna hari ini yaitu penyampaian Laporan Reses Ke satu Tahun 2024 DPRD Kabupaten Sukabumi, Diawali dari Fraksi Partai Gerindra, yang disampaikan oleh Usep Wawan, S.Pd.,MM.Pd, Fraksi Partai Golkar, disampaikan oleh Hj. Imas Karlinah, SH, Fraksi PKS, disampaikan oleh Amran Munawar Lutphi, S.Kom, Fraksi PDI-P, disampaikan oleh Paoji Nurjaman, SE, Fraksi PAN, disampaikan oleh Edi Sudrajat, SE, Fraksi PKB, disampaikan oleh Dadan Hasanudin, S.Ag, Fraksi Partai Demokrat, disampaikan oleh Wawan Juansyah, terakhir dari Fraksi PPP disampaikan secara tertulis.
Acara selanjutnya yaitu penyampaian Nota Penjelasan Raperda atas 3 (tiga) Raperda Prakarsa DPRD yang disampaikan oleh anggota Bapemperda DPRD H. Nasrudin Sumitra Pura,S.Pd,
1. Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat
2. Raperda tentang Penanganan dan Pemberdayaan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial
3. Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan
Acara selanjutnya yaitu Penyampaian Laporan Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi atas Raperda tentang Kemitraan Usaha Perkebunan. yang disampaikan oleh Ketua Komisi III Anjak Priatama Sukma, S.Sos., M.Si.
Acara selanjutnya yaitu penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama atas Raperda tentang Kemitraan Usaha Perkebunan, yang ditandatangi Oleh Bupati Sukabumi dan Pimpinan DPRD.
Acara terakhir yaitu, Penyampaian Nota Pengantar Bupati mengenai Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi dan Pendapat Akhir Bupati atas Raperda tentang Kemitraan Usaha Perkebunan, yang disampaikan oleh Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami, MM.
Humprot Setwan