Sukabumi JuangTv.Com-Hal tersebut di Sampaikan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Komisi V dari fraksi PDI Perjuangan, H Muhammad Jaenudin S,AG.MH
Di acara Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat no 2 tahun 2022, tentang wisata Desa
Bahwa bantuan keuangan provinsi Jawa barat yang tiap Tahun nya di gelontorkan saat ini ke Desa di Jawa Barat, bisa di alokasikan juga ke depan nya untuk wisata Desa, Acara di sosialisasi nya sendiri di gelar diDesa Cibatu Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi Rabu 31 Juli 2024
Nampak hadir , Jajaran Pengurus partai dari mulai PAC Cisolok, dan PAC Nagrak ,serta Aleg DPRD Kabupaten Sukabumi dapil lV, Sendi A Maulana, juga Masyarakat sekitar , Tokoh masyarakat, Tokoh Pemuda, tokoh ulama serta para peserta lain nya
Acara di isi dari mulai Do’a bersama, di lanjut menyanyikan lagu wajib Indonesia Raya, serta masuk ke acara, di isi Sambutan H Muhammad Jaenudin sekaligus menyampaikan materi acara, yaitu Sosialisasi peraturan Daerah di provinsi Jawa Barat no 2 tentang pengelolaan Wisata Desa
” Yang penting hari ini kita selain silaturahmi, juga saya di DPRD Jawa Barat, akan menyampaikan tentang Perda no 2 tentang wisata Desa, yang pada waktu sidang yang lalu telah di bahas
Bahwa alokasi bantuan pemerintah provinsi melalui pemerintah Desa, Untuk ke depan nya bisa juga di alokasikan untuk penataan Wisata Desa, di masing masing Desa nya
Mudah mudahan dengan Perda ini, masyarakat khusus nya pemerintah Desa bisa memahami tentang Pos penganggaran untuk mengelola Wisata Desa, yang penting legalitas lokasi tanah wisata desa nya jelas, diutamakan tanah Desa
Mudah mudahan dengan adanya Perda ini, Pendapatan Asli Daerah bisa meningkat, dan masyarakat bisa lebih meningkat lagi ekonomi nya ” papar nya.
Aep