SukabumiJuangTv.Com – Kepala kepolisian Resort Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus spesialis pecah kaca dan gembos ban yang telah beroperasi belum lama ini.
Komplotan spesialis pecah kaca dan gembos ban ini berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota di Jalan Parigi, Kecamatan Cikande, kabupaten Serang, Provinsi Banten, Minggu (1/9/2024) pukul 02:00 WIB dini hari
“Mereka ditangkap pada saat berkumpul untuk merencanakan aksi serupa diwilayah Serang yang mana dibantu oleh salah seorang yang bernama Sdr RH (residivis pencurian yang baru keluar dari lapas Lampung),”kata Kapolres Sukabumi Kota, Rita Suwardi kepada wartawan.
Rita menjelaskan, tiga tersangka berhasil ditangkap berinisial DD (25), YBB (26) dan RA (29). Sedangkan 7 rekannya ditetapkan sebagai DPO. Untuk Ketiga tersangka warga Lampung yang merupakan residivis kasus pencurian.
“Ketiga tersangka mempunyai peran berbeda dalam beroperasi. Ada yang berperan mengalihkan perhatian, memantau lokasi TKP hingga sebagai eksekutor,”jelasnya.
Dalam operasi penangkapan, lanjut Rita, petugas kepolisian terpaksa memberikan tindakan tegas terukur. Sebab, para tersangka melakukan perlawanan dan hampir melukai petugas.
“Dilakukan tindakan tegas terukur pada kaki kanan dan kiri saat pelaku akan mencelakai petugas dan berusaha melarikan diri,”imbuhnya.
Rita menambahkan, rupanya komplotan pelaku gembos ban mobil dan pecah kaca itu berjumlah 10 orang. Semuanya mempunyai peran masing-masing seperti 3 tersangka yang telah dtangkap.
“7 komplotan lainya ditetapkan sebagai DPO, mereka berinisial Y, W, T, BI, S dan M alias DG,”tambahnya.
Rita menuturkan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan tiga orang warga Kota Sukabumi yang mejadi korban yang terjadi di empat titik wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.
“Untuk kerugian disetiap TKP sebagai berikut, di jalan KH Ahmad Sanusi Rp 500 juta, di jalan RE Martadinata Rp 220 juta
dan di Jalan Pabuaran RP 11 Juta,”tuturnya.
Berdasarkan hasil interogasi, rupanya para pelaku pernah melakukan operasi serupa diluar wilayah hukum Sukabumi Kota diantaranya, 2 TKP di Bogor dan 2 TKP lainya di Cianjur dengan hasil curian kisaran Rp 50-100 juta.
“Adapun modusnya yakni Modus operandi para pelaku membuntuti korban yang akan menyetorkan uang dengan menggunakan kendaraan roda dua,yang mana pelaku menancapkan bahan payung berbentuk paku yang sudah di modif menyerupai paku ke ban kendaraan korban dengan memasang paku tersebut disandal pelaku,”ungkapnya.
Setelah korban lengah, Kata Rita, para pelaku mendekati kendaraan korban dan menempelkan di ban kendaraan korban sehingga mengurangi tekanan udara pada ban yang menyebabkan ban kempes.
“Ketika kendaraan korban ditinggalkan terparkir pelaku langsung memecahkan kaca depan dengan menggunakan potngan busi mobil kemudian mengambil uang ataupun barang berharga yang ada didalam kendaraan,”cetusnya.
Modus kedua tidak berbeda dengan modus pertama. Tapi aksi pelaku diketahui oleh korban lalu pelaku berhasil mengambil tas milik korban sehingga korban mengejar pelaku dan terjadilah tarik menarik tas beririkan uang antara korban dan pelaku sampai korban terseret sejauh 10 meter.
“Selain tersangka, kami 5 mengamankan Barangbukti 4 unit handphone milik para pelaku, 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio Z, 1 unit sepeda motor merk Suzuki Satria FU, pecahan busi mobil. Tersaka tetancam Pasal 363 KUHP tentang curat Pidana penjara 7 thun. Pasal 365 ayaf 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan pidana penjara 12 tahun,”tandasnya. (H,L).