Menu

Mode Gelap

Hukum & Politik · 20 Jan 2025 08:43 WIB ·

Ribka Tjiptaning Kecewa Hasil Sidang DKPP Tidak Maksimal, Kuasa Hukum Proses Mencari keadilan terus berlanjut


Ribka Tjiptaning Kecewa Hasil Sidang DKPP Tidak Maksimal, Kuasa Hukum Proses Mencari keadilan terus berlanjut Perbesar

Sukabumi,JuangTV.Com-Hasil sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Senin (20/1/25) di kantor DKPP RI, Jalan Abdul Muis, Gambir, Jakarta Pusat, terkait sengketa Pileg DPR RI Dapil Jabar IV (empat) dan dugaan kecurangan Pemilu di Kabupaten Sukabumi, dinilai tidak maksimal oleh pengadu, Caleg DPR RI dari PDI Perjuangan, dr. Ribka Tjiptaning.

Meskipun sidang telah membuktikan adanya pelanggaran dan menjatuhkan sanksi Kode Etik kepada beberapa teradu, dr. Ribka menyatakan kekecewaannya karena putusan tersebut tidak mencakup seluruh dugaan pelanggaran yang dilaporkan. Upaya hukum panjang yang ditempuh, dari tingkat kabupaten, provinsi, Mahkamah Konstitusi (MK), hingga DKPP, bertujuan untuk mendapatkan keadilan dan mengungkap dugaan kecurangan secara menyeluruh.

“Hasil sidang ini hanya menyimpulkan sebagian saja, jauh dari harapan kita,” ungkap dr. Ribka. “Kita sudah berjuang panjang, berharap banyak pada setiap tahapan, tapi hasilnya tidak maksimal.”

Sidang DKPP yang di pimpin ketua Majelis Hedi Lugito mengkonfirmasi adanya pemindahan suara dari suara tidak sah ke Desi Ratnasari, Caleg DPR RI di beberapa kecamatan di Sukabumi, seperti Cikidang dan Nyalindung. Namun, permintaan PDI Perjuangan untuk penyelidikan menyeluruh di setiap kecamatan tidak dipenuhi sepenuhnya oleh KPUD.

“Terbukti ada pemindahan suara tidak sah ke Desi Ratnasari,” lanjut dr. Ribka. “Namun, tidak semua laporan kami diproses oleh KPUD. Jadi ini menurut saya pelanggaran TSM.”

Dr. Ribka dan kuasa hukumnya, Heri Perdana Tarigan, SH.MH., menyatakan akan mempelajari putusan DKPP secara detail dan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Mereka menilai putusan DKPP terhadap KPU Kabupaten Sukabumi dan KPU Jawa Barat menunjukkan kurangnya kredibilitas Pemilu di Dapil Jawa Barat IV. Perpindahan dan penggelembungan suara yang terjadi merugikan hak konstitusional dr. Ribka dan PDI Perjuangan.

Heri Perdana Tarigan menegaskan bahwa perjuangan mencari keadilan dan mengembalikan suara yang seharusnya diperoleh dr. Ribka tidak akan berhenti. Pihaknya akan mengkaji lebih lanjut apakah perubahan dan penggelembungan suara yang tertera dalam formulir C1 dapat menjadi objek laporan pidana.

“Karena terbukti adanya pelanggaran etik pemilu, kami akan mengambil langkah hukum lanjutan,” kata Heri. “Perubahan dan penggelembungan suara yang tertera dalam formulir C1, yang merupakan akta otentik, akan dikaji lebih lanjut apakah dapat menjadi objek laporan pidana. Kami meyakini ada delik kejahatan yang perlu diproses secara hukum.” pungkas nya.

 

Aep

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Sukabumi Kota Ringkus Spesialis Curanmor, 12 TKP di Tiga Wilayah

21 Januari 2025 - 11:13 WIB

Rapat Koordinasi Validasi Data Infrastruktur Terdampak Bencana di Kabupaten Sukabumi

17 Januari 2025 - 12:12 WIB

Bupati Sukabumi Resmikan Jembatan Cilalay, Dorong Aksesibilitas dan Kesejahteraan Warga

16 Januari 2025 - 00:13 WIB

Paoji Semangati Warga Terdampak Bencana di Perayaan Isra Miraj 1446 hj di Lokasi Pengungsian Cilele

13 Januari 2025 - 01:06 WIB

PDI Perjuangan Kabupaten Sukabumi Rayakan HUT ke-52 Dengan Potong Tumpeng dan Rangkaian Acara Meriah

10 Januari 2025 - 11:28 WIB

Gandeng CV Romeo Jalur serta Komunitas S3, Baraya Cimenteng Sukses Gelar Baksos Khitanan Massal 

5 Januari 2025 - 10:49 WIB

Trending di News