Sukabumi,JuangTv.Com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat koordinasi penting di Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (DKUKM) Cisaat, Senin (24/2). Rapat tersebut membahas 19 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan menjadi prioritas pembahasan sepanjang tahun 2025. Jumlah ini terdiri dari 10 Raperda prakarsa DPRD dan 9 Raperda prakarsa dari berbagai perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Termasuk di dalamnya adalah 4-5 Raperda reguler, seperti Raperda Pertanggungjawaban APBD dan Raperda Perubahan APBD, Selasa, 24 Februari 2025.
Ketua Bapemperda, Bayu Permana, menjelaskan bahwa Raperda-raperda ini sangat strategis untuk pembangunan Kabupaten Sukabumi. Beberapa di antaranya fokus pada peningkatan perekonomian masyarakat, pengembangan infrastruktur, perlindungan lingkungan, dan peningkatan pelayanan publik. “Kami menyadari bahwa proses pembahasan Raperda ini tidak mudah,” ujar Bayu. “Oleh karena itu, koordinasi yang intensif dengan seluruh stakeholder, termasuk BPKAD, BAPENDA, DISDAGIN, DISDAMKARMAT, BAPELITBANGDA, Bagian Hukum, dan Bagian Perekonomian, sangatlah penting.
Wakil Ketua III DPRD, Ramzi Akbar Yusuf, SM, menambahkan bahwa tantangan utama terletak pada keterbatasan waktu dan sumber daya. Terlebih, ada beberapa Raperda yang merupakan kelanjutan dari tahun sebelumnya, sehingga anggota dewan baru perlu melakukan adaptasi. Namun, komitmen untuk menyelesaikan seluruh Raperda pada tahun 2025 tetap teguh. Rapat koordinasi ini bertujuan untuk memastikan kesiapan anggaran, penjadwalan, dan koordinasi antar instansi agar proses pembahasan berjalan lancar dan efektif. Keberhasilan pembahasan Raperda ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sukabumi.
Humprot DPRD