Menu

Mode Gelap

News · 14 Nov 2025 09:21 WIB ·

Raperda Pemadam Kebakaran Jadi Fokus Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi


Raperda Pemadam Kebakaran Jadi Fokus Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi Perbesar

JUANGTV.COM – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-42 Tahun Sidang 2025, membahas rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pemadam kebakaran. Acara yang berlangsung di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Sukabumi ini dihadiri oleh berbagai pihak penting, termasuk Wakil Bupati Sukabumi.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP, didampingi Wakil Ketua III, Ramzi Akbar Yusuf, SM. Kehadiran Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas, SE, unsur Forkopimda, anggota DPRD, kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, dan tamu undangan lainnya menambah bobot acara ini.

Agenda utama rapat adalah Penyampaian Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD dan Penyampaian Keputusan DPRD mengenai penugasan alat kelengkapan DPRD untuk membahas raperda tersebut.

Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas, SE, menyampaikan apresiasi atas dukungan dan masukan dari seluruh fraksi. Ia menjelaskan bahwa raperda ini disusun berdasarkan regulasi nasional, termasuk Permendagri Nomor 112 Tahun 2018 dan Keputusan Mendagri Nomor 364.1.306 Tahun 2020. Pemkab Sukabumi berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan publik melalui peningkatan sarana dan prasarana pemadaman kebakaran, edukasi masyarakat, serta kesiapsiagaan penanganan non-kebakaran.

“Masukan dari fraksi-fraksi membuat raperda ini semakin komprehensif dan tepat sasaran,” ujar H. Andreas.

Sekretaris DPRD Kabupaten Sukabumi, H. Wawan Godawan Saputra, S.IP., M.A.P., mengumumkan Keputusan DPRD Nomor 20 Tahun 2025 yang menetapkan Komisi II sebagai pihak yang bertanggung jawab untuk membahas raperda ini. Komisi II akan melakukan pembahasan internal dan rapat kerja dengan mitra terkait sebelum menyusun laporan untuk dibahas kembali dalam rapat paripurna.

Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, S.IP, menekankan pentingnya pembahasan yang efektif dan tepat waktu sesuai target Propemperda 2025. “Penugasan Komisi II ini sesuai dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pembidangan Tugas Komisi. Kami berharap pembahasan berlangsung profesional dan komprehensif,” katanya.

DPRD Kabupaten Sukabumi berkomitmen untuk menghasilkan regulasi yang memperkuat mitigasi risiko kebakaran dan meningkatkan kualitas layanan penyelamatan. “Raperda ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kokoh untuk menjaga keselamatan masyarakat,” pungkasnya.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi Terima Nota Pengantar Perubahan APBD 2026, Penyesuaian Berbasis Evaluasi Semester I

3 September 2026 - 06:33 WIB

Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Kawal Percepatan Perizinan SPPG, Koordinasi Lintas OPD Diperkuat

2 September 2026 - 00:47 WIB

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sukabumi Mengucapakan Selamat Banteng Jawa Barat Juara Soekarno Cup 2026

25 Agustus 2026 - 01:59 WIB

Berkat Dorongan Paoji Nurjaman, Jembatan Kayu Penghubung Dua Desa di Nyalindung Segera Dibangun

23 Agustus 2026 - 12:40 WIB

Paoji Nurjaman Hadiri Semarak HUT ke-81 RI di PAC PDI Perjuangan Cidadap, Tampilkan Seni Budaya Kuda Lumping

23 Agustus 2026 - 12:34 WIB

Warga Cibarongbok dan Sawahbera Cicantayan Ucapkan Terima Kasih ke PDI Perjuangan Atas Pendistribusian Air Bersih

23 Agustus 2026 - 07:12 WIB

Trending di News