JUANGTV.COM – Komisi 1 DPRD Kabupaten Sukabumi, dipimpin Ketua Komisi H Iwan Ridwan (fraksi PKS), menggelar rapat kerja bersama Kepala ATR BPN Kabupaten Sukabumi untuk mengawasi proses perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan dari PT Cigaru dan PT Sugih Mukti Halimun.
Rapat kerja tersebut di Gelar di aula BPN Kabupaten Sukabumi Jalur Lingkar selatan Kecamatan Cisaat Rabu (3/12/25)
Selama rapat, Komisi 1 mendorong PT Cigaru untuk menjalankan kewajiban usahanya secara optimal sesuai proposal kebun. Selain itu, perusahaan juga diminta menjaga penyalahgunaan fungsi lahan, terutama penambangan liar yang berdampak buruk bagi lingkungan. “Kami pesankan agar lahan difungsikan secara optimal sehingga menjadi keuntungan bagi semua, juga menjaga hubungan kemitraan yang harmonis dengan warga sekitar,” ungkap Iwan.
Untuk PT Sugih Mukti Halimun, Komisi 1 mendorong agar segera memproses izin HGU perkebunan baru. Sesuai saran Kepala ATR BPN, perusahaan diminta mengajukan lahan yang benar-benar “klir” dalam penguasaan fisik untuk memperlancar proses perizinan tanpa konflik masyarakat. “Kami ingin persoalan eks HGU ini diselesaikan tuntas, sehingga lahan untuk pengusaha dan kepentingan umum bisa segera klir dan diproses legalitasnya sampai tuntas,” harap Iwan.

