JUANGTV.COM–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi melaksanakan Rapat Paripurna ke-10 Tahun Sidang 2026, Selasa (21/7/2026) di ruang rapat utama gedung dewan. Pertemuan ini menghasilkan kesepakatan atas rancangan aturan baru ketertiban daerah serta penerimaan usulan perubahan bentuk pengelolaan layanan air minum milik pemerintah daerah.
Kegiatan dipimpin Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali didampingi jajaran wakil ketua, serta dihadiri langsung Bupati Sukabumi Asep Japar, unsur Forkopimda, anggota dewan, kepala dinas dan badan daerah, serta undangan lainnya.
Berdasarkan laporan yang disampaikan Ketua Bapemperda Bayu Permana, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat telah rampung. Secara resmi, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi menyepakati isi raperda tersebut dan menandatangani berita acara persetujuan. Aturan ini nantinya menjadi landasan hukum bagi aparat dan perangkat daerah dalam menjaga keamanan serta keteraturan aktivitas warga di seluruh wilayah Sukabumi.
“Kami berharap aturan ini dapat melindungi hak dan kewajiban masyarakat, serta menjadi pedoman yang tegas bagi pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib,” ujar Budi Azhar.
Selain pengesahan raperda ketertiban, Bupati Sukabumi juga menyampaikan nota pengantar resmi terkait perubahan status Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroan Terbatas Air Minum Tirta Jaya Mandiri. Langkah ini menjadi pintu masuk pembahasan mendalam yang selanjutnya akan didengar pandangan dari setiap fraksi di lingkungan DPRD pada rapat paripurna berikutnya.
Perubahan status badan hukum ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas manajemen, memperluas jangkauan layanan air bersih, serta meningkatkan efisiensi operasional demi memenuhi kebutuhan dasar masyarakat Kabupaten Sukabumi.


