Menu

Mode Gelap

News · 18 Agu 2026 13:28 WIB ·

Bendahara Desa Ciheulangtonggoh Cibadak Sukabumi Jadi Tersangka Korupsi APBDes Senilai Rp574 Juta


Bendahara Desa Ciheulangtonggoh Cibadak Sukabumi Jadi Tersangka Korupsi APBDes Senilai Rp574 Juta Perbesar

JUANGTV.COM | SUKABUMI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi resmi menetapkan Bendahara atau Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Ciheulangtonggoh Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi berinisial RN sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025. Penetapan dilakukan pada Selasa (18/8/2026).

Langkah ini merupakan tindak lanjut penyidikan oleh Seksi Tindak Pidana Khusus berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-02/M.2.30/Fd.2/04/2026 tertanggal 23 April 2026. Dalam proses pengungkapan perkara, penyidik telah memeriksa sedikitnya sembilan orang saksi dan satu ahli.

Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah menyalahgunakan wewenang dengan membuat dokumen Surat Permintaan Pembayaran (SPP) fiktif untuk 67 kegiatan desa. Untuk memperlancar aksinya, RN memalsukan tanda tangan pejabat desa serta menggunakan stempel palsu yang menyerupai stempel resmi Pemerintah Desa Ciheulangtonggoh. Dokumen fiktif tersebut kemudian diunggah ke aplikasi SISKEUDES dan SITANTI sebagai syarat pencairan dana.

Setelah anggaran cair ke Rekening Kas Desa, tersangka mentransfer sebagian besar dana ke rekening pribadinya. Berdasarkan Laporan Hasil Audit Investigasi Inspektorat Kabupaten Sukabumi Nomor: 700.1.2.1/2098/Irbansus/2026 tertanggal 13 Juli 2026, perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara/desa sebesar Rp574.250.771,00.

Uang hasil penyelewengan digunakan tersangka untuk kebutuhan pribadi, seperti merenovasi rumah serta melunasi utang beserta bunganya. Akibat tindakan ini, sebanyak 67 program kegiatan Desa Ciheulangtonggoh TA 2025 terhenti total dan pembangunan lokal menjadi lumpuh.

Atas perbuatannya, RN dijerat Pasal 603 dan/atau Pasal 604 KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman penjara minimal 2 tahun dan maksimal 20 tahun.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Warungkiara selama 20 hari terhitung mulai 18 Agustus hingga 6 September 2026.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 38 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Korban Terseret Ombak di Pantai Karangnaya Sukabumi Ditemukan Meninggal Dunia

19 Agustus 2026 - 11:52 WIB

Di Lokasi Bencana Gempa NTT, dr Ribka Tjiptaning Kunjungi Pasien Disabilitas dan Lakukan Trauma Healing pada Anak Pengungsi

18 Agustus 2026 - 12:06 WIB

Gerak Cepat Bantu Korban Gempa NTT, dr Ribka Tjiptaning Pimpin Relawan Kesehatan DPP PDI Perjuangan Terjun ke Lokasi Bencana

18 Agustus 2026 - 00:35 WIB

Meriahkan HUT ke-81 RI, Puluhan Emak-emak Desa Sekarwangi Semarakkan Senam Sehat Bersama PAC PDI Perjuangan Kec Cibadak

17 Agustus 2026 - 12:16 WIB

Peringati HUT ke-81 RI, PAC PDI Perjuangan Kec Caringin Bagikan 81 Paket Sembako ke Warga Kurang Mampu

17 Agustus 2026 - 08:13 WIB

DPRD KABUPATEN SUKABUMI: SAKSIKAN PIDATO KENEGARAAN PRESIDEN, BUPATI ASEP JAPAR SAMBUT POSITIF PROGRAM STRATEGIS

15 Agustus 2026 - 06:16 WIB

Trending di News