SUKABUMI | JUANGTV.COM — Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Kerja yang berfokus pada percepatan pemenuhan standar pelayanan dan penyelesaian perizinan Surat Pemberitahuan Pekerjaan Bangunan (SPPG). Rapat yang berlangsung di Ruang Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Sukabumi ini dihadiri dan didampingi oleh Satpol PP Kabupaten Sukabumi, serta melibatkan sejumlah OPD terkait seperti DPMPTSP, DPTR Bidang Tata Ruang, Dinas PERKIM, dan DLH.
Pembahasan menyoroti perlunya langkah konkret untuk memangkas birokrasi dan mempercepat proses penerbitan izin. Beberapa keputusan strategis diambil, antara lain penugasan tim khusus di setiap OPD guna menangani perizinan SPPG, serta penguatan mekanisme koordinasi antar-instansi agar pelayanan berjalan lebih cepat, mudah, dan terintegrasi.
Dinas PERKIM memaparkan alur pendaftaran melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) hingga tahap penerbitan Surat Keputusan. Sementara itu, DPTR menekankan pentingnya pemenuhan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan pengajuan PKKPR melalui sistem OSS. DPMPTSP melaporkan capaian sementara, yaitu telah terbitnya Surat Layanan Hasil Sementara (SLHS) untuk 356 SPPG. Selain itu, rapat juga menyepakati keterlibatan DLH dalam proses guna memastikan pemenuhan persyaratan lingkungan hidup dan AMDAL.
Hingga saat ini, realisasi penerbitan izin penuh masih tergolong rendah. Dari total 402 SPPG yang dipantau, baru 3 yang telah terbit izinnya, dan 1 lainnya masih dalam tahap permohonan SKRK. Sinergi serta kolaborasi lintas sektor dinilai menjadi kunci utama untuk mendorong percepatan tersebut, sekaligus mewujudkan pelayanan publik yang tertib, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.


