SUKABUMI | JUANGTV.COM — DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna untuk menerima Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Rapat berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi pada Kamis (3/9/2026), dengan Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas hadir mewakili Bupati Sukabumi H. Asep Japar untuk menyampaikan nota pengantar tersebut.
Wakil Bupati menyampaikan bahwa penyusunan perubahan APBD ini dilakukan berlandaskan hasil evaluasi capaian kinerja anggaran hingga Semester I 2026. Penyesuaian anggaran ini dilakukan guna mengoptimalkan percepatan target pembangunan daerah serta memastikan kebijakan fiskal daerah tetap responsif terhadap dinamika yang terjadi sepanjang tahun anggaran.
“Perubahan ini diprioritaskan untuk pemenuhan belanja wajib mengikat serta mendukung berbagai program dan kegiatan prioritas lainnya. Penyesuaian APBD bukan sekadar perubahan angka, melainkan langkah strategis agar kebutuhan belanja yang bersifat wajib dan mengikat tetap terpenuhi,” ujar Wabup Andreas.
Pihaknya berharap pembahasan bersama DPRD dapat berjalan efektif dan konstruktif, sehingga berbagai program prioritas daerah yang memerlukan penyesuaian anggaran dapat segera direalisasikan sesuai target pembangunan yang telah ditetapkan.
Sebelumnya, pada 6 Agustus 2026, Pemkab Sukabumi bersama DPRD telah menyepakati Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) sebagai landasan penyusunan perubahan APBD ini.
Selain penyampaian nota pengantar Perubahan APBD 2026, Rapat Paripurna tersebut juga mengagendakan pengumuman perubahan susunan alat kelengkapan DPRD dari Fraksi Partai Gerindra serta pembentukan Panitia Khusus (Pansus) yang akan membahas Raperda tersebut hingga tuntas.


