SUKABUMI | JUANGTV.COM – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi menerima penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting dari Bupati Sukabumi H. Asep Japar, Kamis (1/10/2026), di Ruang Sidang Paripurna DPRD.
Dua rancangan peraturan yang diajukan meliputi Raperda tentang Investasi dan Kemudahan Berusaha, serta Raperda perubahan status badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri menjadi Perseroda Air Minum Tirta Jaya Mandiri.
Bupati menegaskan Raperda Investasi dan Kemudahan Berusaha menjadi landasan strategis untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif, mendorong pertumbuhan ekonomi, memperluas lapangan kerja, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kebijakan ini tidak hanya mengakomodasi investor berskala besar, tetapi juga memberikan peluang dan perlindungan bagi pelaku UMKM, dengan tetap menjaga tata ruang dan kelestarian lingkungan.
“Pemkab Sukabumi akan memperkuat layanan perizinan yang cepat, mudah, transparan, dan berbasis digital, termasuk pemberian insentif bagi investor yang berkomitmen terhadap pembangunan jangka panjang,” ujar Bupati.
Adapun perubahan bentuk badan hukum Tirta Jaya Mandiri diarahkan untuk meningkatkan tata kelola, kemandirian keuangan, profesionalisme, serta kualitas pelayanan air bersih kepada masyarakat. Pemerintah daerah memastikan tetap memegang saham mayoritas minimal 51 persen agar fungsi pelayanan publik tetap terjaga.
Kedua langkah ini diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, memperkokoh perekonomian rakyat, serta mewujudkan visi Kabupaten Sukabumi Mubarokah. Acara diakhiri dengan penandatanganan berita acara persetujuan antara Pemkab Sukabumi dan DPRD Kabupaten Sukabumi.


