JUANGTV.COM — Proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Keempat atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 memasuki tahap penting di DPRD Kabupaten Sukabumi. Dalam Rapat Paripurna yang digelar Kamis (15/10/2026), Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas menyampaikan secara resmi jawaban Bupati atas pandangan umum yang telah disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD.
Pemerintah Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa penataan perangkat daerah dilakukan dengan tujuan utama memperbaiki efektivitas kinerja birokrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Langkah ini akan memperjelas pembagian tugas antarinstansi sehingga tidak terjadi tumpang tindih kewenangan yang selama ini dapat memperlambat pelayanan kepada masyarakat.
Aspek keuangan juga menjadi perhatian utama. Pemkab Sukabumi memastikan bahwa penyesuaian struktur organisasi akan tetap disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, sehingga beban belanja pegawai dan biaya operasional tetap terjaga keseimbangannya.
Sementara itu, terkait manajemen kepegawaian, penataan kelembagaan ini juga diiringi dengan komitmen penempatan aparatur yang lebih berbasis pada kompetensi dan kebutuhan organisasi, guna melahirkan birokrasi yang lebih profesional dan akuntabel.
Bupati berharap sinergi yang terjalin dengan DPRD Kabupaten Sukabumi selama proses pembahasan ini dapat menghasilkan peraturan daerah yang tidak hanya kuat secara regulasi, tetapi juga benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kabupaten Sukabumi.

