Menu

Mode Gelap

News · 17 Des 2025 06:29 WIB ·

Bendahara Desa Ciheulang Tonggoh Diduga Maling Uang DD Tahun 2025 Senilai Rp561 Juta, Kades Mulyadi: Sekdes Kabur, Cap dan Stempel Dipalsukan


Bendahara Desa Ciheulang Tonggoh Diduga Maling Uang DD Tahun 2025 Senilai Rp561 Juta, Kades Mulyadi: Sekdes Kabur, Cap dan Stempel Dipalsukan Perbesar

JUANGTV.COM – Kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) tahun 2025 mengguncang Desa Ciheulang Tonggoh, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Bendahara desa Ciheulang Tonggoh Kecamatan Cibadak inisial R menjadi pihak yang diduga Maling Dana Desa sebesar Rp561 juta, sementara saat ini bendahara tersebut tidak dapat ditemukan dan diperkirakan telah kabur. Kepala Desa (Kades) Mulyadi mengaku terkejut dan menyatakan bahwa dirinya juga menjadi korban karena kepercayaannya disalahgunakan.

“Saya juga kaget, shock sebenarnya. Pas saya konfirmasi, dari tanggal 5 sampai tanggal 6, dia tidak ada, kabur dan tidak bisa dihubungi teleponnya tidak aktif. Ternyata pas kita buka Siskudes di dan laporkan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), ternyata uang sudah digunakan semuanya oleh dia. Mulai dari insentif RT/RW, program ketahanan pangan, hingga berbagai kegiatan lainnya,” ujar Kades Mulyadi saat ditemui.

Menurutnya, total dana yang diduga disalahgunakan adalah Rp561 juta. “Jumlahnya sementara itu 561 juta. Yang jelas, uang pemerintah itu sudah banyak digunakan dan diambil. Dana itu tidak mengalir ke desa, melainkan langsung ke rekening dia,” jelasnya.

Beliau menjelaskan sewaktu ada pemeriksaan kejaksaan kepada nya “Saat ditanya di kejaksaan, dia mengaku tidak pernah melibatkan desa. Yang mengejutkan adalah Surat Pertanggungjawaban Keuangan (SPJ) yang dibuat memiliki cap Bendahara Desa, BPD, Sekdes, BUMDES, Kades, hingga cap Camat – padahal cap dan tanda tangan itu dipalsukan oleh dia sendiri,” jelas Mulyadi dengan nada kesal.

Kades mengakui bahwa dirinya mungkin terlalu percaya karena bendahara tersebut merupakan orang lama yang telah bekerja selama 2 tahun. “Ini mungkin kebodohan saya, terlalu percaya sama orang. Selama ini tidak ada curiga apa-apa. Aturan memang menyatakan bahwa bendahara dan sekdes tidak boleh diganti dalam waktu kurang dari 2 tahun, jadi kami tidak bisa menggantinya. Sayangnya, kepercayaan itu disalahgunakan,” ucapnya.

Saat ini, keberadaan bendahara yang kabur masih belum diketahui. “Lari kemana saja tidak tahu, belum ada kabar apapun. Kasus ini masih dalam proses pemeriksaan, namun jelas uang di pakai sama dia. Pemeriksaan lebih lanjut akan dilakukan untuk menentukan pihak yang bersalah, karena kita juga sebagai korban harus melaporkan keuangan yang kini terganggu akibat penyalahgunaan uang negara,” pungkas Kades Mulyadi.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gelar May Day 2026 di Malang, dr. Ribka Tjiptaning Gaungkan Semangat Kartini bagi Buruh Perempuan

1 Mei 2026 - 10:54 WIB

Viral Makan Nasi Siram Air Putih, Dewan Sendi Kunjungi Ma Icah di Cisaat

27 April 2026 - 02:16 WIB

Hadiri Tabligh Akbar di Pabuaran, Paoji Nurjaman: Bangga Bisa Silaturahmi Bersama Ulama dan Masyarakat

26 April 2026 - 13:01 WIB

H. Iwan Ridwan Dukung Aspirasi PUAS, Dorong Perbaikan Layanan Ambulans Gratis di Desa

23 April 2026 - 07:02 WIB

Setujui Rekomendasi LKPJ 2025, DPRD Sukabumi Minta Pemkab Perbaiki Kekurangan

21 April 2026 - 11:08 WIB

Kartini Masa Kini: Perempuan Boleh Lemah, Tapi Tidak Boleh Dilemahkan

21 April 2026 - 06:35 WIB

Trending di News