Menu

Mode Gelap

News · 4 Mei 2026 08:12 WIB ·

DPRD Kabupaten Sukabumi Selesaikan Penyusunan Aturan Pengelolaan Tanah dan Kawasan Tak Terpakai


DPRD Kabupaten Sukabumi Selesaikan Penyusunan Aturan Pengelolaan Tanah dan Kawasan Tak Terpakai Perbesar

JUANGTV – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi akhirnya mencapai kesepakatan akhir terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mengatur tentang pencatatan, pelaporan, dan penggunaan kembali kawasan serta tanah yang tidak dimanfaatkan. Proses pembahasan yang berjalan mendalam dan komprehensif ini diselesaikan pada Senin (4/5/2026), dengan melibatkan perwakilan Bagian Hukum, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, Dinas Pertanian, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta Dinas Ketahanan Pangan.

Seluruh saran dan perbaikan yang disampaikan oleh Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah diterima dan dijalankan sesuai kesepakatan bersama antarlembaga yang terlibat.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Iwan Ridwan dari Fraksi PKS, menyatakan bahwa aturan ini memiliki peran sangat penting sebagai dasar hukum yang jelas bagi pemerintah daerah dalam menangani lahan-lahan yang dibiarkan kosong atau tidak diolah sesuai fungsinya.

“Tanah adalah karunia Tuhan yang harus digunakan sebaik-baiknya demi kesejahteraan seluruh warga di Kabupaten Sukabumi. Oleh sebab itu, lahan yang terbengkalai tidak boleh dibiarkan begitu saja; pemerintah daerah berkewajiban menyusun kebijakan agar sumber daya alam ini bisa memberikan manfaat maksimal bagi kepentingan umum,” ujar Iwan.

Menurutnya, setelah tahap pembahasan selesai hari ini, dokumen rancangan peraturan tersebut akan segera diajukan ke dalam Sidang Paripurna DPRD untuk mendapatkan persetujuan resmi dan ditetapkan menjadi aturan daerah yang berlaku.

Ruang lingkup pengaturan dalam peraturan ini mencakup berbagai jenis hak atas tanah, mulai dari Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, hingga tanah yang penguasaannya didasarkan pada bukti hukum tertentu, namun sengaja tidak dimanfaatkan oleh pemegang haknya dalam jangka waktu yang ditentukan.

Agar pelaksanaannya berjalan lancar dan mencapai tujuan yang diharapkan, Iwan menekankan perlunya kerja sama yang erat di antara semua pihak. “Aturan ini hanya akan berjalan efektif jika ada dukungan dan pengawasan aktif dari masyarakat, organisasi kemasyarakatan, serta aparatur pemerintahan di tingkat desa. Semua pihak diharapkan ikut melaporkan apabila menemukan tanah yang tidak digunakan, agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah. Semoga kita bisa bersatu tangan mewujudkan hal ini,” harapnya.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

DPRD Kabupaten Sukabumi Tampung Pandangan Seluruh Fraksi Terhadap Raperda Perubahan APBD 2026

4 September 2026 - 07:26 WIB

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi Terima Nota Pengantar Perubahan APBD 2026, Penyesuaian Berbasis Evaluasi Semester I

3 September 2026 - 06:33 WIB

Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Kawal Percepatan Perizinan SPPG, Koordinasi Lintas OPD Diperkuat

2 September 2026 - 00:47 WIB

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sukabumi Mengucapakan Selamat Banteng Jawa Barat Juara Soekarno Cup 2026

25 Agustus 2026 - 01:59 WIB

Berkat Dorongan Paoji Nurjaman, Jembatan Kayu Penghubung Dua Desa di Nyalindung Segera Dibangun

23 Agustus 2026 - 12:40 WIB

Paoji Nurjaman Hadiri Semarak HUT ke-81 RI di PAC PDI Perjuangan Cidadap, Tampilkan Seni Budaya Kuda Lumping

23 Agustus 2026 - 12:34 WIB

Trending di News