JUANGTV.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi mencapai kesepakatan bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD setempat, Senin (8/6/2026). Kedua raperda yang disepakati tersebut meliputi Raperda tentang Pendataan, Pelaporan dan Pemanfaatan Kawasan dan Tanah Telantar, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
Turut hadir dalam sidang tersebut Bupati Sukabumi, H Asep Japar, yang menyampaikan apresiasi mendalam kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD atas kerja sama yang terjalin selama proses pembahasan. Menurutnya, kesepakatan ini menjadi bukti nyata terjalinnya sinergi yang baik antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam menyusun kebijakan yang berpihak pada kepentingan daerah dan masyarakat luas.
“Kolaborasi yang solid antara kedua lembaga ini merupakan kunci utama agar setiap peraturan yang dihasilkan benar-benar mampu mendorong kemajuan pembangunan dan meningkatkan taraf hidup warga Kabupaten Sukabumi,” ujar Bupati.
Terkait Raperda pertama, Bupati menjelaskan bahwa peraturan ini disusun untuk menjawab tantangan pemanfaatan lahan yang belum dimanfaatkan secara optimal. Ia menegaskan bahwa tanah merupakan aset berharga yang harus dikelola dengan baik agar dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemaslahatan umum. Melalui aturan ini, pemerintah daerah akan melakukan pendataan menyeluruh, mengatur mekanisme pelaporan, serta mengatur cara pemanfaatan lahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Selain memberikan kepastian hukum, raperda ini juga bertujuan mencegah terjadinya penelantaran tanah dan mendukung pelaksanaan reforma agraria di wilayah kita,” tambahnya.
Sementara itu, untuk Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan, Bupati menilai sektor ini memiliki peran strategis sebagai tulang punggung pertumbuhan ekonomi. Peraturan ini diharapkan dapat menciptakan sistem transportasi yang lebih teratur, aman, nyaman, dan berkelanjutan guna memperlancar mobilitas warga dan distribusi barang.
Ke depannya, pemerintah daerah berencana mengintegrasikan layanan transportasi, memperketat pengawasan lalu lintas, serta memanfaatkan teknologi modern demi meningkatkan kualitas pelayanan publik. Bupati berharap kedua peraturan daerah yang telah disepakati ini dapat menjadi landasan hukum yang kuat untuk mewujudkan visi Kabupaten Sukabumi yang maju dan sejahtera.

