SUKABUMI | JUANGTV.COM – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi menerima penyampaian Nota Pengantar Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027. Sidang dilaksanakan di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi pada Rabu (30/9/2026).
Nota pengantar disampaikan oleh Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas atas nama Bupati Sukabumi H. Asep Japar. Dokumen tersebut menegaskan bahwa arah kebijakan anggaran tahun 2027 berpusat pada tema Penyiapan Ekosistem Pendukung untuk Penguatan Agroindustri dan Pariwisata, yang sejalan dengan sasaran pembangunan dalam RPJMD Kabupaten Sukabumi 2025–2029.
Penyusunan rancangan anggaran tetap mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah serta mengutamakan pemenuhan belanja wajib dan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Alokasi dana disesuaikan dengan skala prioritas guna memastikan pelayanan dasar kepada masyarakat dapat berjalan optimal.
Menyadari keterbatasan kemampuan keuangan daerah, perencanaan anggaran difokuskan pada program yang langsung menyentuh pencapaian target pelayanan publik. Pemerintah Kabupaten Sukabumi mengajak seluruh anggota DPRD untuk bersama-sama membahas rancangan peraturan daerah ini hingga menghasilkan kesepakatan yang mendorong kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sukabumi.


