JUANGTV.COM – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna yang menandai tahap akhir pembahasan Rancangan Peraturan Daerah mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Berlangsung Selasa (28/7/2026) di Ruang Sidang Utama DPRD, rapat memastikan dokumen tersebut sudah memenuhi syarat sah untuk segera disahkan menjadi Peraturan Daerah.
Bupati Sukabumi H. Asep Japar hadir langsung menyampaikan laporan bahwa seluruh catatan koreksi dan saran dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah ditindaklanjuti secara tuntas. Keputusan resmi Gubernur tertuang dalam surat keputusan nomor 903/Kep.384-BPKAD/2026 tanggal 21 Juli 2026, yang menjadi dasar langkah penetapan saat ini.
“Semua tahapan mulai dari pembahasan internal, kesepakatan bersama dewan, hingga evaluasi dari pihak provinsi telah dilalui sesuai aturan. Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemkab telah menyepakati perbaikan yang diperlukan, sehingga saat ini tinggal penetapan resmi menjadi Perda,” ujar Bupati.
Agenda lain yang turut dibahas dalam sidang tersebut adalah tanggapan dari fraksi-fraksi DPRD terkait rencana perubahan status Perumda Air Minum Tirta Jaya menjadi PT Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perseroda).
Bupati mengapresiasi keterbukaan dan kerja keras seluruh anggota dewan dalam menjaga akurasi pengelolaan keuangan daerah. Pengesahan ini diharapkan menjadi landasan kuat agar pengelolaan anggaran semakin transparan, bertanggung jawab, dan membawa manfaat nyata bagi kemajuan serta kesejahteraan masyarakat Sukabumi.
“Kita harapkan ini menjadi bukti komitmen bersama menjaga kepercayaan publik, menuju Sukabumi yang Maju, Unggul, Berbudaya, dan Berkah,” pungkasnya.

