JUANGTV.COM–Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi menerima penyampaian Nota Pengantar Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Penyampaian dokumen resmi ini disampaikan oleh Wakil Bupati H. Andreas di ruang sidang utama DPRD.
Salah satu poin penting yang disampaikan adalah keberhasilan Pemkab Sukabumi mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk tahun 2025. Pencapaian ini tercatat sebagai yang ke-12 kali secara beruntun sejak tahun 2014.
Wakil Bupati menegaskan bahwa predikat ini mencerminkan kualitas pengelolaan keuangan daerah yang semakin membaik, mulai dari penerapan standar akuntansi, pengendalian internal, hingga kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Lebih dari sekadar penghargaan, capaian ini diharapkan dapat memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
“Kinerja keuangan yang baik harus dibarengi dengan hasil program yang terasa manfaatnya. Kami minta seluruh jajaran perangkat daerah terus tingkatkan kinerja dan segera laksanakan saran yang diberikan BPK,” tegasnya.
Dari data keuangan yang disampaikan, pendapatan daerah terealisasi sebesar 99,23% dari target, sedangkan Pendapatan Asli Daerah berhasil melampaui sasaran hingga mencapai 101,96%. Untuk sisi belanja, penyerapan anggaran mencapai 95,97%, sehingga menghasilkan surplus anggaran sebesar Rp147,02 miliar dan sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) senilai Rp169,72 miliar.
Pertanggungjawaban ini menjadi dasar evaluasi bersama antara eksekutif dan legislatif untuk menjaga tata kelola pemerintahan yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan, menuju visi Sukabumi Maju, Unggul, Berbudaya, dan Berkah.

