JUANGTV.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi resmi menyahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Rapat Paripurna ke-1 Tahun Sidang 2026 yang digelar pada hari ini. Rapat yang berlangsung di ruang rapat DPRD dipimpin oleh Ketua Budi Azhar Mutawali beserta jajaran pimpinan dewan, dengan kehadiran Bupati Asep Japar dan seluruh komponen perangkat daerah.
Rapat yang berdasarkan jadwal yang ditetapkan pada 27 Februari 2026 tersebut fokus pada pengambilan keputusan terhadap Raperda tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup dan Raperda tentang Pencegahan, Penanggulangan, Penyelamatan Kebakaran serta Penyelamatan Non Kebakaran – keduanya merupakan usulan prakarsa dari DPRD sendiri.
Laporan hasil pembahasan pertama disampaikan oleh Erpa Aris Purnama, S.Si dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terkait pengelolaan jasa lingkungan hidup. Selanjutnya, Edi Sudrajat, SE., MM dari Komisi II DPRD menyampaikan laporan tentang rancangan peraturan terkait kebakaran dan penyelamatan non kebakaran.
Setelah melalui tahapan pembahasan yang matang, kedua Raperda mendapatkan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi. Penandatanganan berita acara persetujuan menjadi tanda bahwa kedua regulasi siap memasuki tahap registrasi nomor melalui Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Kedua Raperda ini sangat strategis untuk mendukung pembangunan dan melindungi kepentingan masyarakat. Setelah melalui proses registrasi oleh Gubernur Jawa Barat, kita harapkan dapat segera diterapkan di lapangan,” ujar Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali dalam keterangannya.
Bupati Sukabumi Asep Japar menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah DPRD dalam menyusun regulasi yang berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan dan keselamatan warga. Sementara itu, pimpinan DPRD mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam proses penyusunan hingga penyelesaian kedua Raperda tersebut.

Untuk menutup rangkaian kegiatan hari ini, seluruh peserta rapat bersama-sama melakukan penanaman pohon di area Sekretariat DPRD Kabupaten Sukabumi sebagai bentuk nyata kepedulian dewan terhadap pelestarian lingkungan hidup.

