SUKABUMI — Aktris senior era 1980-an, Hj. Eva Yanthi Arnaz, memutuskan mewakafkan sebidang tanah seluas 2.000 meter persegi di Perbawati, Warnasari, Kabupaten Sukabumi. Lahan tersebut akan difokuskan untuk pembangunan sarana ibadah dan pendidikan Al-Qur’an.
Pemeran yang populer dalam berbagai film Indonesia era 1970 hingga 1990-an itu menjelaskan bahwa tanah yang dimilikinya sejak 1987 tersebut kini telah sah secara hukum setelah melalui proses verifikasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dari total luas lahan, seluas 500 meter persegi diikrarkan khusus untuk pembangunan masjid dan rumah tahfiz.
“Saya yang membayar PBB-nya sejak dulu. Saya yang merawatnya. Sekarang, Bismillah ini bukan milik saya lagi. Ini milik Allah, untuk umat,” ujar Eva saat ditemui awak media di Wisma Bharata, Jalan Aminta Azmali, Kota Sukabumi, Minggu (25/10/2026).
Dalam merealisasikan niat mulia ini, Eva didukung oleh sejumlah tokoh dan rekan, di antaranya Kompol (Purn) Sunarya Ishak, S.H., M.H., Muhammad Saleh Arip, S.H., serta Samer Amin selaku pembina masjid. Rencana pembangunan ini juga mendapat sambutan hangat dari berbagai kalangan, termasuk pimpinan pondok pesantren setempat serta komunitas Sukabumi Mengaji.
Kompol (Purn) Sunarya Ishak menyampaikan apresiasi atas langkah sosial yang diambil oleh mantan artis legendaris tersebut. Menurutnya, merintis pembangunan rumah ibadah merupakan amal jariyah yang besar manfaatnya bagi masyarakat luas.
“Memang merintis dan membangun masjid itu tidak mudah. Namun, kami akan tetap berjuang sampai masjid tersebut terbangun dengan baik, selesai, dan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat luas,” kata Sunarya.
Saat ini, proses pembangunan fondasi di atas lahan wakaf tersebut telah mulai berjalan. Eva berharap fasilitas yang dibangun kelak dapat menjadi pusat ibadah yang diridhai serta melahirkan generasi penjaga Al-Qur’an.


