Menu

Mode Gelap

News · 20 Sep 2024 22:51 WIB ·

Eks Kades Citamiang, Kecamatan Kadudampit, Sukabumi Ditahan Atas Dugaan Korupsi


Eks Kades Citamiang, Kecamatan Kadudampit, Sukabumi Ditahan Atas Dugaan Korupsi Perbesar

SukabumiJuangTv – Mantan Kepala Desa Citamiang, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi periode 2014/2019 berinisal AS (57) ditahan Polres Sukabumi Kota, Jumat (20/9/2024).

AS sengaja diamankan petugas Kepolisian. Lantaran, ia diduga melakukan korupsi dana desa yang bersumber dari APBN di Desa Citamiang, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2018 -2019.

“Aksi pelaku mulai terkuak, berdasarkan pemeriksaan reguler yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Sukabumi pada tahun 2022,”kata Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, Jumat (20/9/2024).

Pada pemeriksaan tersebut lanjut Rita, ditemukan adanya kegiatan yang tidak dilaksanakan. Seperti pembangunan di Kampung Randu, Desa Citamiang, Kecamatan Kadudampit sebesar Rp175 juta.

“Selain itu pengadaan camera tidak di kerjakan, pembangunan balai rakyat dan anggarannya sebagian digunakan oleh AS dan ada sebagian kegiatan pembangunan rambat beton yang kekurangan volume,”imbuhnya.

Sebetulnya tambah Rita, AS telah diberikan waktu oleh Inspektorat Kabupaten Sukabumi, untuk membayar TGR namun tidak dilaksanakan oleh AS, sehingga Inspektorat Kabupaten Sukabumi melaporkan kepada Polres Sukabumi Kota pada Juli 2022 lalu.

“Dari situ lalu kita melakukan penyelidikan, dari penyilidikan kita tingkatkan statusnya ke penyidikan di tahun 2023. Kemudian dilakukan gelar perkara di bulan Juli 2024 untuk penetapan tersangka,” bebernya.

Rita mengungkapkan,
Saat proses penyelidikan tengah berjalan, pelaku sempat mengembalikan atau menyetorkan kerugian uang negara dengan jumlah total sebesar Rp60 juta dengan cara dicicil.

“Setelah Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota, menetapkan eks kepala desa tersebut sebagai tersangka, maka tim Unit Tipikor Polres Sukabumi Kota, langsung melakukan upaya pemanggilan terhadap pelaku sebanyak 2 kali. Akan tetapi, tidak diindahkan atau AS tidak hadir memenuhi panggilan tersebut,”ungkapnya.

Setelah ditetapkan tersangka, AS telah buron selama 2 bulan. Saat itu, pihak kepolisam melakukan pencarian. Namun pihak keluarganya menutupi keberadaanya. Disimpulkan bahwa yang bersangkutan tidak koperatif.

“Pihak Kepolisian mengaku sempat mengalami kesulitan untuk menangkap pelaku kasus korupsi tersebut. Terlebih, nomor telephone yang biasa tersangka gunakan sudah tidak aktif. Selain itu, pihak keluarganya telah menyatakan, bahwa mereka tidak mengetahui keberadaan pelaku, karena sudah bercerai dengan istrinya,”cetusnya.

Namun, setelah pihak kepolisian membuka aplikasi khusus melalui NIK, dan ternyata ada beberapa nomor kontak handphone serta ada nomor handphone yang aktif.

“Setelah itu, kita coba cek pose, kemudian kita buka CDR-nya, dan pada saat malam 17 September 2014, kita minta bantuan untuk pencarian tersangka dengan menggunakan DF,” tukasnya.

Setelah bekerja keras, akhirnya pihak Kepolisian berhasil menangkap tersangka di rumah temannya, tepatnya di Kampung Cijabon, RT 21/RW 07, Desa Cimahi, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi.

“Saat dilakukan introgasi, tersangka mengaku kepada pihak Kepolisian. Bahwa, ia sengaja menggunakan uang Dana Desa tersebut, untuk digunakan sebagai dana kampanye kepala desa tahun 2020. Sedangkan nilai kerugian negara sekitar Rp 200 juta lebih,”ujarnya.

Atas perbuatan, tersangka diancam dengan Pasal 2 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto UU No 20 Tahun 2021 atas perubahan UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan paling sedikit 4 tahun, atau Pasal 3 Uu No 1 Tahun.

“Selain mengamankan pelaku, kami juga mengamankan barang bukti, berupa satu buah bundel dokumen, kemudian uang tunai sebesar Rp10 juta. Saat ini, pelaku tengah mendekam di Ruang Tahanan Mapolres Sukabumk Kota, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (H,L)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Doa Bersama Potong Tumpeng, DPC PDI Perjuangan Kab Sukabumi Peringati HUT Ketua Umum Hj Megawati 

23 Januari 2025 - 06:51 WIB

BPEK DPC PDI P Kab Sukabumi Panen Perdana Jagung Hibrida Perkuat Ketahanan Pangan di Sukabumi

23 Januari 2025 - 02:41 WIB

Polres Sukabumi Kota Ringkus Spesialis Curanmor, 12 TKP di Tiga Wilayah

21 Januari 2025 - 11:13 WIB

Ribka Tjiptaning Kecewa Hasil Sidang DKPP Tidak Maksimal, Kuasa Hukum Proses Mencari keadilan terus berlanjut

20 Januari 2025 - 08:43 WIB

Rapat Koordinasi Validasi Data Infrastruktur Terdampak Bencana di Kabupaten Sukabumi

17 Januari 2025 - 12:12 WIB

Bupati Sukabumi Resmikan Jembatan Cilalay, Dorong Aksesibilitas dan Kesejahteraan Warga

16 Januari 2025 - 00:13 WIB

Trending di News