SUKABUMI | JUANGTV.COM – Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi menindaklanjuti surat aspirasi yang masuk ke lembaga terkait audiensi antara PT Wonokoyo, PT MMC, warga Ciambar yang tergabung dalam Forum Masyarakat Ciambar (Formabar), serta Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa Munjul serta desa lainnya di Kecamatan Ciambar. Rapat kerja digelar di Aula Kantor Kecamatan Ciambar, Rabu (23/9/2026).
Hadir dalam pertemuan Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi H. Andri Hidayana (Fraksi PPP), didampingi anggota Jalil Abdillah (Fraksi Demokrat), H. Aburahman Rohmi/H. Batman (Fraksi Golkar), dan Nandar (Fraksi PKB). Turut hadir unsur Satpol PP Kabupaten Sukabumi, pihak Kecamatan Ciambar, Pemdes Munjul dan desa terkait, perwakilan PT Wonokoyo, serta masyarakat yang tergabung dalam Formabar.
Sebelum masuk sesi dialog, dilakukan pemaparan dan sambutan dari masing-masing pihak, dilanjutkan penyerapan aspirasi warga.
Lahan 200 Hektar Lebih Diklaim Terlantar Hampir 5 Tahun
Wakil Ketua Komisi I H. Andri Hidayana menyampaikan, pertemuan ini merupakan tindak lanjut aspirasi warga yang disampaikan melalui Formabar terkait keberadaan dua perusahaan di wilayah Ciambar, yakni PT Wonokoyo dan PT MMC.
“Alhamdulillah hari ini Komisi I kembali mengadakan kegiatan monitoring dan evaluasi pengawasan. Ada surat masuk dari Formabar terkait dua perusahaan, PT Wonokoyo dan PT MMC. Hari ini PT Wonokoyo hadir, PT MMC berhalangan hadir. Kami tetap lanjutkan karena ini aspirasi masyarakat yang harus kami perjuangkan,” ujar Andri.
Dari pembahasan, ditemukan persoalan utama adanya lahan yang dinilai tidak dimanfaatkan secara maksimal selama hampir lima tahun, dengan luasan diperkirakan lebih dari 200 hektar. Secara keseluruhan, luasan lahan yang memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) oleh PT Wonokoyo, PT Saraswati, maupun PT MMC mencapai sekitar 300 hektar — sebagian sudah dibangun, namun sebagian besar belum dimanfaatkan.
Andri menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti hingga ke lapangan.
“Kami belum meninjau langsung ke lokasi, tetapi Komisi I tidak berhenti di sini. Kami punya payung hukum, yaitu PP Nomor 48 Tahun 2025 tentang pengawasan lahan terlantar. HGB memiliki hak sekaligus kewajiban. Jika tidak dimanfaatkan, kami punya kewenangan untuk mengembalikannya agar bermanfaat bagi masyarakat,” tegasnya.
Ia juga menyayangkan ketidakhadiran BPN selaku bagian dari Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA). Andri mengingatkan, jika ditemukan praktik penyewaan lahan tanpa pemanfaatan nyata, pihaknya akan mengajukan ke GTRA untuk pencabutan izin.
“Masyarakat tidak meminta banyak, hanya ingin lahan dimanfaatkan — bisa melalui kerja sama atau pola kemitraan yang saling menguntungkan. Kami pantau ketat: tidak boleh ada HGB/HGU yang hanya menyewakan lahan tanpa aktivitas nyata. Jika demikian, izin akan kami dorong untuk dicabut,” tandasnya.
PT Wonokoyo: Akan Sampaikan Aspirasi ke Pimpinan
Perwakilan PT Wonokoyo, Yudi, menyatakan tidak memiliki wewenang mengambil keputusan secara langsung, namun akan menampung dan menyampaikan seluruh aspirasi kepada manajemen dan pimpinan perusahaan.
“Kami mencatat keinginan warga memanfaatkan lahan untuk pertanian, salah satunya menanam singkong. Luasan belum bisa kami pastikan saat ini. Segala permohonan harus melalui surat resmi dan mekanisme tertulis. Forum ini sudah resmi, dihadiri pemangku kepentingan, sehingga kami akan menindaklanjuti surat permohonan tersebut untuk dikaji dan diputuskan oleh pimpinan,” ungkap Yudi.
Ia berjanji menjaga hubungan baik dengan masyarakat dan memastikan setiap langkah dijalankan sesuai prosedur dan tanggung jawab perusahaan.


