Menu

Mode Gelap

Hukum & Politik · 12 Jun 2024 10:39 WIB ·

Komisi l DPRD Tindak Lanjut Surat Masuk, Undang Beberapa Dinas, Serta Kuasa Hukum Ahli Waris Natadipura di rapat kerja


Komisi l DPRD Tindak Lanjut Surat Masuk, Undang Beberapa Dinas, Serta Kuasa Hukum Ahli Waris Natadipura di rapat kerja Perbesar

Sukabumi JuangTv.Com-Komisi l (satu) DPRD Kabupaten Sukabumi menindak lanjut surat masuk aduan masyarakat ke pihak DPRD terkait polemik proses legalitas lahan, di sekitar Kecamatan warung kiara, dengan semua itu di adakan rapat bersama

 

Acara di laksanakan di aula Bidang SDA DPU Kabupaten Sukabumi jalan palabuhan ll Kota Sukabumi pada Rabu ( 12/6/24)

 

Dan DPRD mengundang beberapa pihak terkait, di antara nya, DPTR, Dinas Pendidikan, BPKAD, Bagian Hukum Setda, serta Kuasa Hukum Ahli Waris Alm Natadipura, Saleh Hidayat SH

 

Di ketahui sebelumnya, Polemik terkait Tanah seluas 630 hektar antara PTPN V111 Cibungur dengan Ahli Waris almarhum Natadipura yang di kuasakan proses selanjutnya nya kepada, Saleh Hidayat SH , proses nya terus bergulir

 

Dan sebelum nya Kuasa Hukum Alm Natadipura, saleh Hidayat pernah menyampaikan

 

Bahwa yang berdasarkan alas hak, seperti Letter C No 16 seluas 25 hektar, Letter C No.84 seluas 49 hektar, Letter C No.89 seluas 477 hektar dan Vervonding No.1745 seluas 79 hektar semuanya itu atas nama Natadipura yang di klaim oleh sebagai tanah HGU PTPN V111 Cibungur

 

Yang saat ini menurut nya sebagian lahan tersebut dibangun beberapa gedung perkantoran, dari mulai kantor Desa, Gedung sekolahan Bahkan ada bangunan Ponpes

 

Dengan semua itu komisi l DPRD Kabupaten Sukabumi, menindak lanjut surat aduan ,dengan mengadakan rapat kerja dan mengundang beberapa pihak terkait

 

Seusai Rapat kerja Ketua Komisi l DPRD Kabupaten Sukabumi dari fraksi PDI Perjuangan Paoji Nurjaman menyampaikan

 

“Rapat kerja hari ini komisi satu dengan menyikapi surat yang masuk ke DPRD, dengan kaitan lahan yang ada di warungkiara itu, saat ini hanya klaim dan mengklaim, sebagian lahan tersebut dan ada yang mendirikan bangunan sekolah, itu di tengah lokasi PTPN dengan di buktikan dengan hak guna pakai katanyakan gitu

 

Makanya hari ini mudah mudahan Dinas pendidikan itu besok kami undang kembali juga Dinas tata ruang dan BPN dan termasuk PTPN jadi minta kejelasan lahan tersebut itu apakah tidak dan ada yang mengaku hak waris juga dan mengaku membawa cek juga yang di pegang oleh hak waris, ini juga kami menggodog dan mengkaji, dikarenakan datanya juga baru masuk

 

Dan setelah expose kemudian membuka data duduk bareng baik dengan pihak PTPN dan yang mengaku hak waris jadi ini salah satunya ini kaitan APBD yang hari ini kelihatannya membangun tapi kadang kadang hanya bangunannya saja tidak mengklaim dengan lahan , ini yang jadi problem hari ini itu salah satunya

 

Makanya besok itu PTPN Dinas pendidikan kepala Desa yang bangunan Desa nya di lahan tersebut juga pihak salah satu ponpes katanya dapat beli , ko bisa tanah PTPN di perjual belikan,ini yang jadi permasalahan, ya mudah mudahan akan ada jalan keluarnya

 

Dan tadi DPTR penjelasan nya tadi yang mengaku milik pribadi kalau memang betul hak waris sudah di akui dan sudah sah dan legal dan di akui legalitas hukumnya akan di hibahkan ke Pemda ini jangan jangan pihak hak waris menghibahkan

 

Tapi kan ini hanya wacana kan status nya ini yang punya siapa kita harus mengkaji dan menelusuri data data yang akurat , karena tadi pihak BPN tidak hadir jadi kita belum ada jawaban

 

karena yang HGU dari PTPN itu harus transparansi, surat HGU nya mana belum ada penjelasan

makanya besok di undang kembali ” ujar paoji

 

 

Di tempat yang sama kuasa Hukum Ahli waris Natadipura, Saleh Hidayat SH , menjelaskan hasil pertemuan nya di rapat tersebut

 

“Hari ini pertemuan saya memaparkan historis dan kontruksi hukum tentang tanah seluas 630 hektar yang terletak di Desa ubrug , bojeng kerta dan kecamatan warungkiara milik almarhum Natadi pura yang jatuh hak warisnya kepada klien kami, tadi hadir dari dinas pendidikan ,BPKAD , dinas DPTR, cuma tidak di hadiri oleh PTPN kabupaten Sukabumi dan BPN

 

Dan secara pemaparan tadi sudah di dengarkan oleh komisi satu dan ada pengakuan dari dinas pendidikan bahwa sekolah dan dua kantor desa yang berada di kacamatan warung Kiara numpang, mereka hak pakai yang alasannya pinjam pakai dari PTPN ,makanya pertemuan hari ini tidak bisa berlanjut oleh karena PTPN gak hadir dan di lanjut besok

 

Saya tadi di rapat menyampaikan bahwa kami kuasa hukum ahli waris mengajukan kasus ini dengan itikad baik mau membantu Pemda kabupaten Sukabumi yang memiliki aset dalam bentuk bangunan yang berdiri di atas tanah yang bukan hak milik yang akan kita bantu legalisasi nya sepanjang Pemda kabupaten Sukabumi yang di wakili oleh Dinas pendidikan dan BPKAD mau berkompromi dengan kami selaku kuasa hukum ahli waris, Hak warisnya sudah Klier.

 

persoalannya tadi sempat ada perdebatan karena persoalannya tinggal hak waris yang di pisahkan karena ada beberapa kelompok yang mengklaim sebagai ahli waris Natadipura jadi persoalannya tentang ahli waris yang Sah bukan tentang tanah nya karena pihak PTPN hari ini tidak hadir makanya komisi satu perlu mendengar penjelasan dari PTPN dan di lanjut rapat ini besok dengan mendengarkan keterangan dari PTPN dan BPN ” pungkas Saleh.

 

Aep

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 72 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

PKBM LPMD Siap Gelar PHBI Perayaan Isra Mi’raj untuk Perkuat Ukhuwah Islamiyah Anak Didik

27 Januari 2025 - 08:53 WIB

PDI Perjuangan Bekali 3000 Anggota DPRD se-Indonesia di Bimtek JIExpo Kemayoran

25 Januari 2025 - 10:16 WIB

Kang DM Gercep! Tindak Lanjuti Laporan Kang Ono Soal Ijazah Tertahan di Sekolah

25 Januari 2025 - 06:31 WIB

PDI Perjuangan Kab Sukabumi, Isi Rangkaian HUT Partai ke-52 isi dengan Penanaman Pohon di Bantaran Sungai Cicantayan

25 Januari 2025 - 04:10 WIB

Doa Bersama Potong Tumpeng, DPC PDI Perjuangan Kab Sukabumi Peringati HUT Ketua Umum Hj Megawati 

23 Januari 2025 - 06:51 WIB

BPEK DPC PDI P Kab Sukabumi Panen Perdana Jagung Hibrida Perkuat Ketahanan Pangan di Sukabumi

23 Januari 2025 - 02:41 WIB

Trending di Desa