Sukabumi JuangTv.Com-Komisi l (satu) DPRD Kabupaten Sukabumi menindak lanjut surat masuk aduan masyarakat ke pihak DPRD terkait polemik proses legalitas lahan, di sekitar Kecamatan warung kiara, dengan semua itu di adakan rapat bersama
Acara di laksanakan di aula Bidang SDA DPU Kabupaten Sukabumi jalan palabuhan ll Kota Sukabumi pada Rabu ( 12/6/24)
Dan DPRD mengundang beberapa pihak terkait, di antara nya, DPTR, Dinas Pendidikan, BPKAD, Bagian Hukum Setda, serta Kuasa Hukum Ahli Waris Alm Natadipura, Saleh Hidayat SH
Di ketahui sebelumnya, Polemik terkait Tanah seluas 630 hektar antara PTPN V111 Cibungur dengan Ahli Waris almarhum Natadipura yang di kuasakan proses selanjutnya nya kepada, Saleh Hidayat SH , proses nya terus bergulir
Dan sebelum nya Kuasa Hukum Alm Natadipura, saleh Hidayat pernah menyampaikan
Bahwa yang berdasarkan alas hak, seperti Letter C No 16 seluas 25 hektar, Letter C No.84 seluas 49 hektar, Letter C No.89 seluas 477 hektar dan Vervonding No.1745 seluas 79 hektar semuanya itu atas nama Natadipura yang di klaim oleh sebagai tanah HGU PTPN V111 Cibungur
Yang saat ini menurut nya sebagian lahan tersebut dibangun beberapa gedung perkantoran, dari mulai kantor Desa, Gedung sekolahan Bahkan ada bangunan Ponpes
Dengan semua itu komisi l DPRD Kabupaten Sukabumi, menindak lanjut surat aduan ,dengan mengadakan rapat kerja dan mengundang beberapa pihak terkait
Seusai Rapat kerja Ketua Komisi l DPRD Kabupaten Sukabumi dari fraksi PDI Perjuangan Paoji Nurjaman menyampaikan
“Rapat kerja hari ini komisi satu dengan menyikapi surat yang masuk ke DPRD, dengan kaitan lahan yang ada di warungkiara itu, saat ini hanya klaim dan mengklaim, sebagian lahan tersebut dan ada yang mendirikan bangunan sekolah, itu di tengah lokasi PTPN dengan di buktikan dengan hak guna pakai katanyakan gitu
Makanya hari ini mudah mudahan Dinas pendidikan itu besok kami undang kembali juga Dinas tata ruang dan BPN dan termasuk PTPN jadi minta kejelasan lahan tersebut itu apakah tidak dan ada yang mengaku hak waris juga dan mengaku membawa cek juga yang di pegang oleh hak waris, ini juga kami menggodog dan mengkaji, dikarenakan datanya juga baru masuk
Dan setelah expose kemudian membuka data duduk bareng baik dengan pihak PTPN dan yang mengaku hak waris jadi ini salah satunya ini kaitan APBD yang hari ini kelihatannya membangun tapi kadang kadang hanya bangunannya saja tidak mengklaim dengan lahan , ini yang jadi problem hari ini itu salah satunya
Makanya besok itu PTPN Dinas pendidikan kepala Desa yang bangunan Desa nya di lahan tersebut juga pihak salah satu ponpes katanya dapat beli , ko bisa tanah PTPN di perjual belikan,ini yang jadi permasalahan, ya mudah mudahan akan ada jalan keluarnya
Dan tadi DPTR penjelasan nya tadi yang mengaku milik pribadi kalau memang betul hak waris sudah di akui dan sudah sah dan legal dan di akui legalitas hukumnya akan di hibahkan ke Pemda ini jangan jangan pihak hak waris menghibahkan
Tapi kan ini hanya wacana kan status nya ini yang punya siapa kita harus mengkaji dan menelusuri data data yang akurat , karena tadi pihak BPN tidak hadir jadi kita belum ada jawaban
karena yang HGU dari PTPN itu harus transparansi, surat HGU nya mana belum ada penjelasan
makanya besok di undang kembali ” ujar paoji
Di tempat yang sama kuasa Hukum Ahli waris Natadipura, Saleh Hidayat SH , menjelaskan hasil pertemuan nya di rapat tersebut
“Hari ini pertemuan saya memaparkan historis dan kontruksi hukum tentang tanah seluas 630 hektar yang terletak di Desa ubrug , bojeng kerta dan kecamatan warungkiara milik almarhum Natadi pura yang jatuh hak warisnya kepada klien kami, tadi hadir dari dinas pendidikan ,BPKAD , dinas DPTR, cuma tidak di hadiri oleh PTPN kabupaten Sukabumi dan BPN
Dan secara pemaparan tadi sudah di dengarkan oleh komisi satu dan ada pengakuan dari dinas pendidikan bahwa sekolah dan dua kantor desa yang berada di kacamatan warung Kiara numpang, mereka hak pakai yang alasannya pinjam pakai dari PTPN ,makanya pertemuan hari ini tidak bisa berlanjut oleh karena PTPN gak hadir dan di lanjut besok
Saya tadi di rapat menyampaikan bahwa kami kuasa hukum ahli waris mengajukan kasus ini dengan itikad baik mau membantu Pemda kabupaten Sukabumi yang memiliki aset dalam bentuk bangunan yang berdiri di atas tanah yang bukan hak milik yang akan kita bantu legalisasi nya sepanjang Pemda kabupaten Sukabumi yang di wakili oleh Dinas pendidikan dan BPKAD mau berkompromi dengan kami selaku kuasa hukum ahli waris, Hak warisnya sudah Klier.
persoalannya tadi sempat ada perdebatan karena persoalannya tinggal hak waris yang di pisahkan karena ada beberapa kelompok yang mengklaim sebagai ahli waris Natadipura jadi persoalannya tentang ahli waris yang Sah bukan tentang tanah nya karena pihak PTPN hari ini tidak hadir makanya komisi satu perlu mendengar penjelasan dari PTPN dan di lanjut rapat ini besok dengan mendengarkan keterangan dari PTPN dan BPN ” pungkas Saleh.
Aep