SukabumiJuangTv – Polres Sukabumi Kota akhirya berhasil meringkus aksi penembakan yang terjadi terhadap pemilik warkop di Jalan Sriwidari, Kota Sukabumi pada Selasa malam (17/9/2024) lalu.
Pelaku rupanya merupakan oknum pengacara berinisial AMJM (45). Pelaku berhasil ditangkap dalam waktu 2 jam.
“Alhamdulillah kurang dari 2 jam, terduga pelaku sudah kami amankan oleh Jatanras Satreskrim Polres Sukabumi Kota,” kata Rita dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Jumat (20/9/24).
Kronologi penembakan tersebut,lanjut Rita, berawal saat oknum pengacara tersebut datang ke warung kopi milik korban di Jalan Veteran dan menyuruh korban untuk masuk ke dalam mobil Mercy AMJM.
“Setelah di dalam mobil, oknum pengacara tersebut bersama korban meminum-minuman alkohol jenis intisari,”bebernya.
Karena dalam keadaan mabuk,tambah Rita, pelaku menggunakan senjata api (senpi) rakitan dan mengancam kepada korban dengn ucapan, mau tau gak rasanya ditodong.
“Oknum pengacara tersebut mengarahkan senjata api kepada korban dengan menambahkan ke punggung sebelah kanan korban, lalu platuk senjata api tersebut ditarik oleh terduga pelaku dan terjadilah penembakan terhadap korban mengenai punggung sebelah kanan,”bebernya.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, satu unit kendaraan roda 4 Sedan Mercy, satu potong kemeja warna hitam dan satu potong sweater warna hitam.
“Akibat perbuatannya polisi menjerat terduga pelaku dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12/1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Api dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, setinggi-tingginya 20 tahun dan juga Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,”tandasnya. (H,L)