SukabumiJuangTv.Com-Resah nya para pelaku pendidikan dari Mulai Sekolah SMA sederajat yang Formal/ Reguler Maupun Non Formal seperti PKBM dengan Paket C nya , Atas Sistem Pembelajaran SMA terbuka, yang terjadi di berbagai Daerah di Jawa Barat Khusus nya di Kabupaten Sukabumi
Berdasarkan hasil penulusuran Awak media, Sistem pembelajaran yang berbeda yang di laksanakan antara SMA sederajat Reguler / Formal berikut PKBM dengan Paket C nya, dengan Sistem pembelajaran yang di Laksanakan SMA terbuka menuai keluhan semua pihak
Begitupun juga dengan segi penerimaan Anggaran, Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pusat serta anggaran dari Provinsi Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) secara teknis penerimaan Anggaran nya menjadi polemik kontrovresi para pelaku pendidikan sehingga menjadi keresahan semua pihak
Seperti contoh penerimaan BOS yang di Terima oleh SMA Reguler atau Formal per Siswa Sebesar 1.800.000 ribu plus Anggaran Bantuan Pendidikan Menengah Universal(BPMU) sebesar Rp 500.000 ribu sampai 600.000 ribu, dengan total penerimaan per siswa Rp 2400.000 ribu dengan Sistem pembelajaran Seminggu penuh kecuali hari libur minggu dan Seterusnya nya
Begitu juga Sekolah PKBM Non Formal dengan penerimaan per Siswa sebesar 1800.000 ribu dan Non BPMU dengan sistem pembelajaran hampir sama dengan Formal
Sedangkan penerimaan Anggaran Bos yang di Terima oleh SMA terbuka sama dengan Reguler per siswa sebesar 2400.000 ribu, Dengan sistem Pembelajaran rata rata hanya 1 hari dalam satu minggu
Dengan sistem cara pelaksanaan pembelajaran yang berbeda juga sistem penerimaan anggaran yang berbeda juga , dan itu menjadi kecemburuan sosial juga Kontroversi semua pihak, terutama para pelaku pendidikan
Serta menurut Salah seorang Guru SMA Reguler yang ga mau di sebut namanya ” Sistem PPDB yang agak rancu seperti di antara nya , para calon Siswa yang daftar baru ke SMA terbuka itu seharus ada jeda waktu dulu atau misal sudah bekerja semenjak si calon siswa tersebut berhenti sekolah di tingkat SMP sederajat
Yang hari ini terjadi rata rata, PPDB yang di Terima di SMA Terbuka calon siswa nya, yang berhenti di tingkat pertama bisa langsung di Terima, padahal itu tidak boleh harus ada jeda waktu dulu ” ujarnya
Dengan permasalahan tersebut menjadi sorotan fublik, terutama lembaga Bantuan Hukum Damar Keadilan Rakyat ( LBH-DKR) yang di ketuai Saleh Hidayat SH, seperti yang di Sampaikan nya di Kantor Sekertariat LBH DKR di perum Alam Layung Indah Desa Cisande Kecamatan Cicantayan Kamis (12/9/24)
” Dengan permasalahan tersebut itu memang merugikan sebagian pihak para pelaku pendidikan, khususnya SMA Sederajat Reguler/ Formal juga Non Formal lain seperti PKBM dengan Paket C nya
Dari sistem Segi pembelajaran nya yang berbeda dan akan menjadi kecemburuan Sosial antara SMA Sederajat Reguler/ Formal bersama PKBM dengan Paket C nya dengan SMA Terbuka tersebut, ” ungkapnya
Kalau berbicara segi undang undang, Lanjut Saleh ‘ itu antara Peraturan Gubernur ( PerGub) Jawa Barat no 74 tahun 2020 itu bertentangan dengan Undang Undang RI Sisdiknas No 20 tahun 2003, dan ini harus di kaji ulang, karena ini sangat menuai keresahan juga kontroversi antar para pelaku pendidikan
Dan kami LBH DKR dengan Semua itu akan mengajukan Uji materi Pergub Jabar itu yang bertentangan dengan UU Sisdiknas ke Mahkamah Agung MA, agar Pergub tentang Penyelenggaraan SMA Terbuka dicabut atau tidak diberlakukan “pungkasnya.
Aep