Sukabumi JuangTV.Com-Legalitas usaha sangat penting bagi UMKM karena memberikan keuntungan dalam berbagai aspek seperti perizinan, pajak, merek, hak cipta, dan hak kekayaan intelektual. Perizinan usaha penting bagi UMKM untuk mempermudah pengembangan usaha dan meningkatkan daya saing.
Pemilik UMKM yang memiliki legalitas usaha yang lengkap di mata hukum akan mendapatkan dampak positif dari klien. Legalitas usaha, yang dibuktikan dengan NIB, merupakan dokumen resmi yang menunjukkan bahwa kegiatan usaha tersebut sah dan diperbolehkan. Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, usaha mikro didefinisikan sebagai usaha produktif milik pengusaha swasta perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro.
Legalitas usaha mendorong persaingan UMKM di pasar internasional. Di Desa Dilem, banyak pemilik UMKM yang beroperasi tanpa izin. Izin usaha penting untuk mengakses pasar lokal, nasional, dan internasional. Pemerintah telah merencanakan untuk mempermudah legalitas usaha UMKM dengan memberikan pelatihan dan pendampingan.
Pendampingan dalam mendaftarkan perizinan legalitas usaha di Desa Dilem, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, diperlukan karena masih banyak masyarakat yang kurang memahami teknologi untuk membuat perizinan usaha atau NIB secara online. NIB berfungsi sebagai lisensi resmi UMKM dan mempermudah pengurusan legalitas lainnya seperti NPWP, SIUP, dan sertifikasi halal.
Pendampingan legalitas usaha di Desa Dilem dilakukan sebagai bentuk transfer of knowledge. Kegiatan ini berlangsung dari tanggal 10 Juli hingga 21 Juli 2024, dimulai dengan survei UMKM yang ada di Desa Dilem, kemudian persiapan, pelaksanaan, dan pendampingan pendaftaran izin usaha melalui OSS.
Dokumen hukum atau legalitas usaha menentukan kepemilikan usaha dan memfasilitasi kerjasama, pendanaan, distribusi lisensi, dan sertifikasi, termasuk sertifikat halal. NIB dihasilkan dari tiga keputusan kementrian koperasi dan UKM, serta penerapan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Seperti yang di sampaikan mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya yang melakukan KKN di Desa Dilem , Selasa (16/7/24)
Melalui tulisan nya bahwa program KKN tersebut untuk membantu pembangunan desa dan juga membantu para pelaku UMKM yang belum memiliki perizinan usaha, yaitu usaha pembuatan Keripik Samiler, Singkong, dan Gadung oleh Bu Sunarti.
Keuntungan bagi pemilik UMKM di Desa Dilem dari pendampingan legalitas usaha sangat signifikan. Program ini menawarkan sosialisasi dan pendampingan pembuatan NIB melalui OSS bagi pelaku UMKM di Desa Dilem terkait tata cara pembuatan perizinan usaha.
Setelah survei, kelompok KKN R4 mendampingi pendaftaran NIB UMKM di Desa Dilem, termasuk UMKM Bu Sunarti. Sertifikat NIB dalam bentuk fisik dan digital diberikan kepada pemilik perusahaan, dengan penjelasan tentang cara mengakses situs web OSS dan manfaat dokumen tersebut untuk pertumbuhan usaha.
Banyak pelaku UMKM belum memahami konsep NIB dan menganggap prosedurnya sulit. Faktanya, pendaftaran NIB tidak memakan waktu lama. Mahasiswa KKN R4 Universitas 17 Agustus 1945 berharap pemerintah mensosialisasikan perizinan dan legalitas usaha, mengingat banyak UMKM yang belum memiliki izin usaha yang sah. Pemilik UMKM yang beroperasi tanpa izin dapat menghadapi hukuman karena menjalankan usaha secara ilegal.(*)
Tim