Sukabumi JuangTV.Com-Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Jawa Barat Muhammad Jaenudin S,Ag M,H, mensosialisasikan Peraturan Daerah No 5 tahun 2021 tentang perubahan atas perda nomor 13 tahun 2018
Hal tersebut di gelar melalui acara Penyebarluasan Peraturan Daerah Tahun Sidang 2023-2024, yang di laksanakan di Desa Cibatu Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi, Minggu (5/5/24)
Nampak di acara, Jajaran pengurus DPC, Serta Sebagian anggota fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi fraksi PDI Perjuangan, serta sebagian ketua PAC PDI Perjuangan di berbagai kecamatan yang ada di kabupaten Sukabumi, juga sebagian Tokoh dan Masyarakat setempat
Acara di isi sambutan dimulai wakil ketua DPC sekaligus Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Sukabumi Paoji Nurjaman
Beliau menyampaikan , banyak Terima kasih atas undangan nya di Sosialisasi Perda Oleh anggota DPRD Provinsi Jawa Barat muhammad Jaenudin di acara tersebut, serta beliau menyampaikan dan berniat dan berencana mengusulkan ada nya Sosialisasi setiap Perda baru ke masyarakat di DPRD kabupaten Sukabumi
menurut nya bukan hanya di gedung DPRD saja di sosialisasikan penting di sampaikan melalui Sosialisi Perda Ke masyarakat ” papar nya
Di lanjut sambutan Muhammad Jaenudin, Dalam sambutan nya Muhammad Jaenudin” Acara sosialisasi Peraturan Daerah ini, selain kita bersilaturhami juga kita menyampaikan Peraturan daerah
Dan kali ini menurut nya, “mensosialisasikan Perda No 5 tahun 2021 ini atas perubahan Perda no 13 tahun 2018, tantang penyelenggaraan ketentraman ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat, dan ini sangat penting sekali di sampaikan ke masyarakat , agar paham dan mengerti tentang Peraturan Daerah ini, ” papar nya
Dan beliau dalam sambutan nya banyak mengucapkan Terima kasih kepada semua yang hadir di acara tersebut
Aep