Sukabumi,JuangTV.Com-Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PDI Perjuangan, Haji Muhammad Jaenudin S.Ag., M.H., menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 2 Tahun 2022 tentang Desa Wisata di Kampung Karadenan, Desa Cimahi, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Senin (28/10/2024).
Acara ini dihadiri oleh perwakilan Pemdes Cimahi, Sekretaris Desa Cimahi Toni, para tokoh ulama, jajaran struktural DPC, PAC, dan Ranting PDI Perjuangan, serta masyarakat setempat.
Dalam sambutannya, Jaenudin menekankan pentingnya sosialisasi Perda Desa Wisata ini bagi masyarakat. “Perda ini merupakan pintu masuk bagi Pemerintah Desa untuk bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam mengembangkan potensi wisata di masing-masing desa,” ujarnya.
Jaenudin juga menjelaskan bahwa peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi salah satu fokus utama Pemerintah Provinsi Jawa Barat. “APBD Provinsi Jawa Barat mengalami penurunan dari 24 triliun per tahun menjadi 17 triliun di tahun sebelumnya, sehingga pengembangan objek wisata di desa diharapkan dapat mendongkrak PAD baik di tingkat Kabupaten maupun Provinsi,” tambahnya.
Sosialisasi Perda Desa Wisata ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat tentang regulasi yang mengatur pengembangan wisata desa di Jawa Barat. Dengan demikian, potensi wisata di desa dapat digali dan dikembangkan secara optimal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan PAD.
Aep