Sukabumi,JuangTV.Com-Hasil sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Senin (20/1/25) di kantor DKPP RI, Jalan Abdul Muis, Gambir, Jakarta Pusat, terkait sengketa Pileg DPR RI Dapil Jabar IV (empat) dan dugaan kecurangan Pemilu di Kabupaten Sukabumi, dinilai tidak maksimal oleh pengadu, Caleg DPR RI dari PDI Perjuangan, dr. Ribka Tjiptaning.
Meskipun sidang telah membuktikan adanya pelanggaran dan menjatuhkan sanksi Kode Etik kepada beberapa teradu, dr. Ribka menyatakan kekecewaannya karena putusan tersebut tidak mencakup seluruh dugaan pelanggaran yang dilaporkan. Upaya hukum panjang yang ditempuh, dari tingkat kabupaten, provinsi, Mahkamah Konstitusi (MK), hingga DKPP, bertujuan untuk mendapatkan keadilan dan mengungkap dugaan kecurangan secara menyeluruh.
“Hasil sidang ini hanya menyimpulkan sebagian saja, jauh dari harapan kita,” ungkap dr. Ribka. “Kita sudah berjuang panjang, berharap banyak pada setiap tahapan, tapi hasilnya tidak maksimal.”
Sidang DKPP yang di pimpin ketua Majelis Hedi Lugito mengkonfirmasi adanya pemindahan suara dari suara tidak sah ke Desi Ratnasari, Caleg DPR RI di beberapa kecamatan di Sukabumi, seperti Cikidang dan Nyalindung. Namun, permintaan PDI Perjuangan untuk penyelidikan menyeluruh di setiap kecamatan tidak dipenuhi sepenuhnya oleh KPUD.
“Terbukti ada pemindahan suara tidak sah ke Desi Ratnasari,” lanjut dr. Ribka. “Namun, tidak semua laporan kami diproses oleh KPUD. Jadi ini menurut saya pelanggaran TSM.”
Dr. Ribka dan kuasa hukumnya, Heri Perdana Tarigan, SH.MH., menyatakan akan mempelajari putusan DKPP secara detail dan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Mereka menilai putusan DKPP terhadap KPU Kabupaten Sukabumi dan KPU Jawa Barat menunjukkan kurangnya kredibilitas Pemilu di Dapil Jawa Barat IV. Perpindahan dan penggelembungan suara yang terjadi merugikan hak konstitusional dr. Ribka dan PDI Perjuangan.
Heri Perdana Tarigan menegaskan bahwa perjuangan mencari keadilan dan mengembalikan suara yang seharusnya diperoleh dr. Ribka tidak akan berhenti. Pihaknya akan mengkaji lebih lanjut apakah perubahan dan penggelembungan suara yang tertera dalam formulir C1 dapat menjadi objek laporan pidana.
“Karena terbukti adanya pelanggaran etik pemilu, kami akan mengambil langkah hukum lanjutan,” kata Heri. “Perubahan dan penggelembungan suara yang tertera dalam formulir C1, yang merupakan akta otentik, akan dikaji lebih lanjut apakah dapat menjadi objek laporan pidana. Kami meyakini ada delik kejahatan yang perlu diproses secara hukum.” pungkas nya.
Aep