SukabumiJuangTv.Com-Setelah melalui perjalanan panjang proses secara Hukum, Ahli waris Natadipura yang mengklaim memiliki tanah yang luas nya menurut data yang di himpun seluas 630 hektar di Kecamatan Warungkiara tepat nya di Desa Desa Ubrug, Sukaharja dan Desa Bojong kerta, akhir nya memasang plang pemberitahuan di 17 titik lokasi
Seperti yang di sampaikan Kuasa Hukum Keluarga Natadipura, Saleh Hidayat SH, bahwa pemasangan plang itu sebagai bentuk pemberitahuan kepada fublik bahwa tanah yang tercantum tersebut , seluas 630 hektar sebagai hak milik natadipura
Pemasangan plang pemberitahuan sendiri , keluarga Natadipura di dampingi Kuasa Hukum Saleh Hidayat SH yang bernaung di Law Firm and partners, yang sekaligus Ketua LBH Damar Keadilan Rakyat (LBH-DKR)
Saleh Hidayat SH Saat di Temui “Pemasangan plang ini adalah upaya hukum dan pemberitahuan terhadap pablik , bahwa tanah seluas 630 H di kecamatan warung Kiara tepatnya 3 desa di ubrug desa Sukaharja dan desa bojongkerta terdiri atas hak leter C no 89 seluas 477 H C84 seluas 49 H dan C16 seluas 26 H seluruhnya milik almarhum Ntadipura
Yang hak warisnya jatuh kepada para ahli waris yang telah memiliki penetapan sebagai ahli waris yang sah secara hukum berdasarkan penetapan pengadilan negeri Cibadak no 40 tahun 1986 dan PAW turunan no 561 dari pengadilan agama Cibadak tahun 2021 ” jelasnya
Dan Kita” lanjut nya” pasang 17 plang terdiri 3 alas kaki C16 C89 C84,dan secara hukum tanah di bagi menjadi dua dan tanah milik adat , tanah Milik adat itu alasnya girik yang dulu di jaman Hindia Belanda di klaster bagi tanah tanah milik bumi putra waktu jaman pemerintahan Hindia Belanda warga negara itu di bagi menjadi 3 yaitu pertama warga negara bumi putra yaitu masyarakat adat, yang ke 2 timur asing , contoh itu orang orang arab, orang cina dan lainnya dan eropa, dan yang ke tiga warga negara Eropa/Barat
Bagi masyarakat bumi putra bahwa tanah tanah oleh Belanda di kasih girik sampai hari ini masyarakat banyak yang memiliki girik bahwa oleh bumi putra , natadipura ini di kategorikan oleh pemerintah Hindia Belanda di kategorikan sebagai warga bumi putra, Jadi Pemasangan Plang pemberitahuan ini menurut saya sebagai Kuasa Hukum Sudah sah secara Hukum ” pungkasnya
Pemasangan nya sendiri di laksanakan pada Minggu 18 Agustus 2024, di 17 titik lokasi pemasangan
Dari pantauan acara berjalan dengan lancar, sebab menurut Kuasa Hukum Natadipura Saleh Hidayat SH bahwa sebelum acara pemasangan beliau bersama keluarga Ahli waris Natadipura, telah melalui proses pemberitahuan kepada Unsur Muspida maupun Unsur Muspika serta pemdes Setempat, tentang akan di adakannya pemasangan plang pemberitahuan tersebut
Aep