Menu

Mode Gelap

Hukum & Politik · 14 Des 2024 16:25 WIB ·

Saleh Hidayat Pengacara Iyos-Zaenul Kritik Putusan Bawaslu Jabar Terkait Laporan Dugaan Kecurangan TSM


Oplus_0 Perbesar

Oplus_0

SukabumiJuangTV

Saleh Hidayat SH,Pengacara pasangan Cabup/Cawabup Sukabumi nomor 1, Iyos Zaenul, menyatakan kekecewaan atas putusan Bawaslu Jawa Barat yang menyatakan laporan dugaan pelanggaran kampanye terkait Terstruktur Sistematis dan Masiv (TSM) tidak memenuhi syarat formil tanpa melalui proses persidangan pendahuluan.

Beliau menilai putusan Bawaslu Jabar tersebut bertentangan dengan hukum acara perdata dan prinsip asas hakim tidak boleh bersikap aktif. Ia berpendapat bahwa Bawaslu Jabar seharusnya memberikan kesempatan kepada pelapor dan terlapor untuk hadir dan memberikan keterangan langsung di depan majelis ajudikasi sebelum mengeluarkan putusan.

Saleh juga menyoroti bahwa putusan Bawaslu Jabar tersebut seakan-akan menunjukkan keberpihakan kepada pasangan calon nomor 2, Asjap Andreas Dan Ia menegaskan bahwa Bawaslu Jabar seharusnya bersikap netral dan objektif dalam menindaklanjuti laporan TSM yang diajukan oleh pasangan calon nomor 1.

Saleh menjelaskan pada Sabtu (14/12/24) ” Putusan Bawaslu Jabar dapat dikategorikan sebagai putusan “Dismisal” atau “Putusan Sela” yang seharusnya didahului oleh proses persidangan pendahuluan.” ujar nya” dan Ia mencontohkan bahwa di Pengadilan Tata Usaha Negara, proses “Dismisal” pun tetap melalui tahap sidang persiapan atau pendahuluan untuk memeriksa dan menilai berkas yang diajukan oleh pihak penggugat.

Beliau juga menambahakan ” Hal yang sama juga berlaku di Mahkamah Konstitusi (MK) yang memiliki sidang pendahuluan untuk menyatakan cacat formil atau tidaknya permohonan , dan permohonan Pembatalan Hasil Pemilihan Umum” (PHPU) sebelum dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara.” jelas nya”

” Saya menilai bahwa Bawaslu Jabar telah melanggar prinsip hukum acara dan asas penegakan hukum yang harus bersikap netral dan objektif, dengan langsung memutus laporan TSM secara sepihak tanpa melalui proses persidangan pendahuluan. bahwa putusan Bawaslu Jabar tersebut mengandung kejanggalan dan berpotensi melanggar prinsip hukum acara.” pungkas nya ”

Menyikapi putusan Bawaslu Jabar yang kurang mendasar , Dalam waktu dekat saleh berencana mengadukan permasalahan tersebut ke Pihak Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 197 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Sukabumi Kota Ringkus Spesialis Curanmor, 12 TKP di Tiga Wilayah

21 Januari 2025 - 11:13 WIB

Ribka Tjiptaning Kecewa Hasil Sidang DKPP Tidak Maksimal, Kuasa Hukum Proses Mencari keadilan terus berlanjut

20 Januari 2025 - 08:43 WIB

Rapat Koordinasi Validasi Data Infrastruktur Terdampak Bencana di Kabupaten Sukabumi

17 Januari 2025 - 12:12 WIB

Bupati Sukabumi Resmikan Jembatan Cilalay, Dorong Aksesibilitas dan Kesejahteraan Warga

16 Januari 2025 - 00:13 WIB

Paoji Semangati Warga Terdampak Bencana di Perayaan Isra Miraj 1446 hj di Lokasi Pengungsian Cilele

13 Januari 2025 - 01:06 WIB

PDI Perjuangan Kabupaten Sukabumi Rayakan HUT ke-52 Dengan Potong Tumpeng dan Rangkaian Acara Meriah

10 Januari 2025 - 11:28 WIB

Trending di Hukum & Politik