JUANGTV.COM–Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Bupati H. Asep Japar menyampaikan tanggapan resmi terhadap penjelasan DPRD atas tiga Rancangan Peraturan Daerah dalam Rapat Paripurna yang berlangsung Senin, 22 Juni 2026 di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sukabumi.
Tiga Raperda yang menjadi bahasan utama hari itu adalah: Raperda tentang Desa, Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan, serta Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan dan Permukiman Kumuh.
Bupati menilai Raperda tentang Desa akan menjadi fondasi hukum yang memadukan berbagai aturan yang ada, sehingga penyelenggaraan pemerintahan desa menjadi lebih sederhana, selaras, dan memiliki kepastian hukum. Hal ini diharapkan dapat memperkuat kinerja pemerintah desa serta mendorong pembangunan yang merata hingga ke tingkat paling bawah.
“Kami berharap aturan ini nantinya bisa berdampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan seluruh warga desa,” ujar H. Asep Japar.
Mengenai Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan, Bupati menegaskan bahwa regulasi ini sangat dibutuhkan untuk mewujudkan kesetaraan gender, melindungi hak-hak perempuan, serta mencegah segala bentuk kekerasan dan diskriminasi. Perempuan harus mendapatkan kesempatan yang setara dalam setiap sektor pembangunan daerah.
Sementara untuk Raperda penanganan permukiman kumuh, Bupati menyampaikan bahwa langkah ini melanjutkan keberhasilan yang sudah dicapai. Sampai akhir 2025, seluas 382,08 hektare atau 56,8 persen kawasan kumuh sudah tertangani, namun masih ada sekitar 300 hektare yang perlu ditangani lebih lanjut. Raperda ini akan menjadi landasan hukum yang kuat untuk mempercepat perbaikan kualitas lingkungan tempat tinggal warga.
Di akhir pertemuan, Bupati berharap DPRD dan Pemkab Sukabumi dapat terus bekerja sama secara konstruktif agar ketiga aturan ini segera diselesaikan dan dapat dimanfaatkan untuk kemajuan Kabupaten Sukabumi.

