Sukabumi,JuangTv.Com-Tim Resmob Polres Sukabumi Kota berhasil meringkus komplotan spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) yang beraksi di wilayah Sukabumi Kota, Kabupaten Sukabumi, dan Cianjur. Dua pelaku, ER dan E, ditangkap saat hendak melakukan aksi pencurian di Jalan Raya Sukabumi-Cianjur pada Kamis, 16 Januari 2025 sekitar pukul 08.00 WIB. Satu pelaku lainnya, U, yang berperan sebagai penadah, ditangkap di rumahnya di Kampung Sugeman, Desa Sukaharja, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi pada Jumat, 17 Januari 2025 sekitar pukul 02.00 WIB.
Ketiga tersangka, yang merupakan warga Warungkiara dan residivis kasus serupa, telah beraksi selama lima bulan terakhir di 12 tempat kejadian perkara (TKP). Rinciannya, enam TKP di Kota Sukabumi, dua TKP di Kabupaten Sukabumi, dan empat TKP di Cianjur.
Modus operandi yang digunakan adalah dengan berkeliling menggunakan sepeda motor, mencari target sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan. Salah satu pelaku kemudian merusak kunci kontak menggunakan kunci T yang telah dimodifikasi hingga sepeda motor menyala, lalu membawa kabur motor tersebut untuk dijual kepada penadah.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, dalam konferensi pers Selasa (21/1/2025) menyampaikan bahwa polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya empat unit sepeda motor (Honda Beat, Honda Vario, Honda Blade, dan Yamaha Mio) dan alat yang digunakan untuk beraksi.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 362 Jo 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara, dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Polres Sukabumi Kota mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan keamanan kendaraan bermotor mereka dengan menambahkan kunci ganda atau sistem pengamanan tambahan.
(HL)