Sukabumi,JuangTv.Com-Rapat Paripurna ke-8 DPRD Kabupaten Sukabumi, yang digelar Rabu (12/3/2025), menandai tonggak penting dalam perjalanan transformasi Perumda BPR Sukabumi menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda). Persetujuan Raperda yang mengatur perubahan nomenklatur dan badan hukum ini merupakan hasil kerja sama yang solid antara eksekutif dan legislatif, sebuah proses yang tidak selalu berjalan mulus.

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali, S.IP., dihadiri Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, MM., Wakil Bupati H. Andreas, SE., anggota DPRD dari berbagai fraksi, unsur Forkopimda, serta pejabat terkait. Jawaban Bupati Asep Japar atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD menjadi fokus utama rapat.
Sebelum mencapai kesepakatan ini, proses pembahasan Raperda telah melalui beberapa tahapan. Menurut sumber di internal DPRD yang enggan disebutkan namanya, tahapan awal ditandai dengan adanya perbedaan pandangan di antara beberapa fraksi terkait mekanisme penyertaan modal dan tata kelola Perseroda yang baru. “Ada beberapa fraksi yang awalnya ragu dengan model penyertaan modal yang diusulkan eksekutif,” ungkap sumber tersebut. “Namun, melalui serangkaian diskusi dan negosiasi yang intensif dalam beberapa kali rapat Badan Musyawarah (Banmus), akhirnya ditemukan titik temu yang memuaskan semua pihak.”
Rapat Banmus, yang terakhir diadakan pada 27 Februari 2025, menjadi kunci dalam mencapai kesepakatan. Dalam rapat tersebut, berbagai poin krusial dibahas secara detail, termasuk mekanisme pengawasan, peran serta masyarakat dalam penyertaan modal, dan jaminan transparansi dalam pengelolaan keuangan. “Komunikasi yang intensif antara eksekutif dan legislatif sangat penting dalam mencapai kesepakatan ini,” ujar salah satu anggota DPRD dari Fraksi [Nama Fraksi], yang juga anggota Banmus. “Kami saling bertukar informasi dan argumen, hingga akhirnya menemukan solusi yang terbaik bagi Kabupaten Sukabumi.”
Persetujuan Raperda ini juga menandai peran penting Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi. Komisi inilah yang ditugaskan untuk membahas Raperda secara lebih detail dan mendalam sebelum dibawa ke Paripurna. Ketua Komisi III, [Nama Ketua Komisi III], menyatakan bahwa komisi telah melakukan kajian yang komprehensif dan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk ahli perbankan dan hukum, untuk memastikan Raperda disusun secara matang dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan disahkannya Raperda ini, diharapkan transformasi BPR Sukabumi menjadi Perseroda dapat berjalan lancar dan membawa dampak positif bagi perekonomian Kabupaten Sukabumi. Namun, tantangan masih ada di depan. Pengawasan yang ketat dan akuntabilitas yang tinggi dari semua pihak terkait menjadi kunci keberhasilan transformasi ini. Keberhasilan ini juga menjadi contoh nyata bagaimana kerja sama yang baik antara eksekutif dan legislatif dapat menghasilkan kebijakan yang bermanfaat bagi masyarakat.

