Menu ✖

Mode Gelap

News · 10 Apr 2025 22:50 WIB ·

DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Revisi Perda Pajak Daerah: Efisiensi dan Keselarasan Regulasi


DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Revisi Perda Pajak Daerah: Efisiensi dan Keselarasan Regulasi Perbesar

Palabuhanratu,JuangTv.Com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi hari ini menggelar rapat paripurna untuk membahas revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Rapat yang dihadiri oleh unsur pemerintah daerah, anggota DPRD, dan perwakilan Forkopimda ini bertujuan untuk menyelaraskan peraturan daerah dengan regulasi nasional terbaru serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem pemungutan pajak dan retribusi, Kamis 10/04/2025.

Revisi Perda ini merupakan tindak lanjut dari evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. Beberapa poin penting dalam revisi tersebut antara lain:

– Penyederhanaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2): Penerapan sistem tarif tunggal diharapkan dapat mempermudah proses perhitungan dan meningkatkan transparansi dalam pemungutan pajak.

– Dukungan terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM): Revisi ini mencakup penyesuaian batasan peredaran usaha yang dikecualikan dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), khususnya untuk sektor makanan dan minuman, guna meringankan beban pajak bagi UMKM.

– Klasifikasi Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Tenaga Listrik: Pengenaan tarif PBJT tenaga listrik akan diklasifikasikan berdasarkan daya listrik yang digunakan, sehingga lebih mencerminkan konsumsi energi dan keadilan dalam pemungutan pajak.

– Efisiensi dan Efektivitas Regulasi: Revisi ini juga mencakup penghapusan peraturan yang tumpang tindih atau tidak relevan, serta penyesuaian variabel dalam penghitungan retribusi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem pemungutan. Pencabutan Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 3 Tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan juga termasuk dalam revisi ini.

Wakil Bupati Sukabumi, dalam sambutannya, menekankan pentingnya revisi Perda ini untuk memastikan keselarasan dengan regulasi di tingkat nasional dan menghindari sanksi berupa penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) dan/atau Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Penghasilan. Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi berharap agar DPRD dapat segera menyelesaikan pembahasan revisi Perda ini sehingga dapat segera diimplementasikan untuk mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.

 

Alpiansyah

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sirojudin Lepas Perdana Atlit Futsal Kabupaten Sukabumi ke Porprov Jabar 2026: Pertahankan Emas!

26 Oktober 2026 - 07:27 WIB

Hadiri Pelepasan Kontingen Porprov Jabar 2026, Paoji Nurjaman: Semoga Atlit Sukabumi Masuk Sepuluh Besar

26 Oktober 2026 - 04:53 WIB

Bupati Sukabumi Kukuhkan dan Lepas 500 Lebih Atlit ke Porprov Jabar 2026

26 Oktober 2026 - 04:35 WIB

Eks Bintang Film 80-an Eva Arnaz Wakafkan Tanah 2.000 Meter untuk Masjid dan Rumah Tahfiz di Sukabumi

25 Oktober 2026 - 10:34 WIB

Berkat Informasi Medsos, H. Badru Kaleem Jemput Pemuda Terlantar di Jakarta Kembali ke Rumah di Karangjaya Gegerbitung

24 Oktober 2026 - 15:42 WIB

Naas! Pemuda Tewas Mengenaskan Tertabrak Kereta Api di Paledang Cicantayan

24 Oktober 2026 - 03:38 WIB

Trending di News