Menu

Mode Gelap

News · 28 Mei 2025 07:27 WIB ·

Pelaku Penyiraman Air Keras di Baros Kota Sukabumi Berhasil diringkus Polisi


Pelaku Penyiraman Air Keras di Baros Kota Sukabumi Berhasil diringkus Polisi Perbesar

Sukabumi,Juangtv.Com – Pasca peristiwa penyiraman air keras terhadap seorang ibu dan anak yang terjadi di Jalan Sudajaya, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi pada awal bulan mei lalu, satuan reserse kriminal polres sukabumi kota langsung melakukan upaya penyelidikan, melakukan pengecekan ke tkp dan mengumpulkan saksi maupun bukti-bukti.

“Alhamdulilah, dalam kurun waktu dua pekan, aksi kekerasan yang mengkibatkan kedua korban yang mengalami luka bakar, yaitu y.a. seorang ibu rumah tangga berusia 36 tahun dan anaknya yaitu m.r.a. berusia 7 tahun berhasil kita ungkap dengan mengamankan dua orang terduga pelaku antara lain,”kata kapolres Sukabumi Kota, Rita Suwadi kepada wartawan, (28/5/2025).

Rita menjelaskan, YD alias d, usia 47 tahun, warga tamansari jakarta barat yang sehari-harinya berprofesi sebagai pengemudi ojeg online dan berhasil kita amankan di dekat salah satu hotel di mangga besar raya jakarta barat pada hari senin, tanggal 12 mei 2025 sekitar pukul 17.30 wib.

“YD merupakan pelaku pengendara sepeda motor atau yang membonceng terduga pelaku utama,”ujarnya.

Sedangkan H kata Rita, (30) warga palangkaraya kalimantan tengah yang sehari-harinya berprofesi sebagai buruh tambang dan berhasil diamankan di rumah kostnya di Jalan Baun Bango, Desa Kerengpangi, Kecamatan Kerengpangi, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah, Jumat 16 mei 2025 sekitar pukul 01.30 wib.

“H merupakan terduga pelaku utama yang melakukan penyiraman air keras,”imbuhnya.

Rita mengungkapkan, selain mengamankan kedua terduga pelaku, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit sepeda motor,1 unit helm, dan sebuah kaleng bekas makanan kucing.

“Untuk modusnya, Y.D dan H diduga membuntuti korban menggunakan sepeda motor, berboncengan. kemudian saat hendak menyalip korban di sekitar jalan sudajaya baros sukabumi, H menyiramkan sekaleng air keras terhadap kedua korban kemudian melarikan diri,”ungkapnya.

Hasil penyelidikan terungkap, H diduga sengaja berangkat dari Kalimantan pada Hari Selasa tanggal 29 April 2025 untuk menemui korban Y.A ke Sukabumi. Mereka sempat bermalam di Jakarta dan mencari bahan atau air keras melalui medsos kemudian membelinya seharga Rp 800 ribu.

“Keesokan harinya, yaitu pada hari rabu tanggal 30 april 2025, H menuju Sukabumi diantarkan oleh ojeg online yang sebelumnya telah dipesan seharga Rp 750 ribu,”cetusnya.

Setibanya di sukabumi,lanjut Rita, H mencari alamat korban di salah satu perumahan di daerah Cibeureum yang telah diketahuinya saat mengirimkan 1 unit sepeda untuk anak korban. setelah memastikan rumah korban, pada hari kamis Tanggal 1 mei 2025 sekitar pukul 04.00 WIB, H ditemani Y.D menunggu di gerbang perumahan dan membuntuti kedua korban.

“Setibanya di tkp, kedua terduga pelaku menyalip sepeda motor yang dikendarai kedua korban kemudian H menyiramkan air keras terhadap kedua korban dan langsung melarikan diri,”tambahnya.

Dari keterangan yang disampaikan kepada penyidik, H diduga merupakan mantan pacar korban, dimana sebelumnya sempat menjalani LDR (long distance relationship) melalui Medsos maupun aplikasi whatsapp sejak tahun 2024 dan sempat putus di bulan maret 2025 lalu.

“karena H ini diduga sering memantau kegiatan korban di medsos, akhirnya H diduga termakan api cemburu usai melihat korban yang dianggapnya dekat dengan teman-temannya, hingga membuatnya nekad berkunjung ke sukabumi, mencari keberadaan korban dan menyiramkan air keras kepada korban yang saat itu tengah membonceng anaknya menggunakan sepeda motor hingga mengakibatkan kedua korban mengalami luka bakar di beberapa bagian tubuh dan harus menjalani perawatan di rumah sakit,”cetusnya.

Atas perbuatannya, Y.D dan H terancam pasal 170 kuhpidana tentang pengeroyokan menyebabkan luka berat dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun, pasal 351 kuhpidana tentang tindak pidana penganiayaan menyebabkan luka berat dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan pasal 76 c jo pasal 80 ayat 1 uu nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak main hakim sendiri atau melakukan aksi kekerasan lainnya. bila ada warga yang melihat atau mengetahui adanya ganguan kamtibmas, dapat segera melaporkannya kepada pihak kepolisian terdekat atau melalui call center 110 maupun lapor polisi siap tanggap di 0811654110,”tandasnya. (HL).

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

DPRD Kabupaten Sukabumi: Anggaran Pendidikan Harus Ditingkatkan, Keterlibatan Kader di Program MBG Dilarang

2 Mei 2026 - 04:20 WIB

Gelar May Day 2026 di Malang, dr. Ribka Tjiptaning Gaungkan Semangat Kartini bagi Buruh Perempuan

1 Mei 2026 - 10:54 WIB

Viral Makan Nasi Siram Air Putih, Dewan Sendi Kunjungi Ma Icah di Cisaat

27 April 2026 - 02:16 WIB

Hadiri Tabligh Akbar di Pabuaran, Paoji Nurjaman: Bangga Bisa Silaturahmi Bersama Ulama dan Masyarakat

26 April 2026 - 13:01 WIB

H. Iwan Ridwan Dukung Aspirasi PUAS, Dorong Perbaikan Layanan Ambulans Gratis di Desa

23 April 2026 - 07:02 WIB

Setujui Rekomendasi LKPJ 2025, DPRD Sukabumi Minta Pemkab Perbaiki Kekurangan

21 April 2026 - 11:08 WIB

Trending di News