JUANGTV.COM – Ahli waris Natadipura terus berupaya memperjuangkan hak atas tanah warisan seluas 630 hektar yang saat ini dikelola oleh PTPN VIII Cibungur Warungkiara. Kuasa Hukum ahli waris, Saleh Hidayat S.H., menyampaikan hal ini di sela-sela persidangan di Pengadilan Negeri Cibadak pada Jumat (22/8/2025).
Saleh Hidayat menjelaskan, pihaknya ingin memperjelas status tanah tersebut. “Kami ingin mempertegas, pertama, apakah tanah ini merupakan tanah negara? Karena pernah diklaim oleh PTPN sebagai tanah HGU. Kedua, apakah ini tanah milik adat, dalam hal ini tanah warisan milik almarhum Natadipura?” ujarnya.
Menurut Saleh, gugatan ini didasari keyakinan bahwa tanah tersebut adalah tanah milik adat dengan alas hak berupa leer C atau girik, yaitu C 16, C 84, dan C 89 yang dicatatkan pada masa pemerintahan Hindia Belanda sekitar tahun 1933.
Saleh menjelaskan bahwa setelah lahirnya Undang-Undang Agraria tahun 1960, pemerintah mengeluarkan regulasi terkait tanah-tanah yang pada zaman Hindia Belanda dipetakan menjadi dua kategori. Pertama, tanah negara yang tadinya merupakan tanah orang asing (Eropa, Arab, Cina). Pada zaman Hindia Belanda, warga negara asing diberikan hak memiliki tanah, seperti tanah eigendom atau verponding, yang kemudian menjadi hak erpah setelah tahun 1960. Sementara itu, tanah milik warga pribumi tetap berstatus tanah milik adat.
“Tanah adat dapat berubah status menjadi tanah milik negara melalui pembebasan dan pemberian kompensasi ganti rugi, misalnya untuk program pembangunan jalan tol,” imbuhnya.
Saleh menegaskan bahwa objek yang diperjuangkan ini belum dibebaskan. “Kalau dibebaskan, kepada siapa pembebasannya? Ahli waris pada saat itu belum muncul, dan Natadipura sendiri sudah almarhum. Natadipura juga bukan termasuk warga asing, melainkan pribumi pada zaman Belanda.”pungkas nya.
Pada sidang ketiga ini, banyak pihak tergugat dan turut tergugat yang tidak hadir. Saleh juga menyampaikan informasi bahwa akan diadakan mediasi, namun waktu dan tanggalnya belum ditentukan.

