Menu

Mode Gelap

News · 4 Mei 2026 08:12 WIB ·

DPRD Kabupaten Sukabumi Selesaikan Penyusunan Aturan Pengelolaan Tanah dan Kawasan Tak Terpakai


DPRD Kabupaten Sukabumi Selesaikan Penyusunan Aturan Pengelolaan Tanah dan Kawasan Tak Terpakai Perbesar

JUANGTV – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi akhirnya mencapai kesepakatan akhir terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mengatur tentang pencatatan, pelaporan, dan penggunaan kembali kawasan serta tanah yang tidak dimanfaatkan. Proses pembahasan yang berjalan mendalam dan komprehensif ini diselesaikan pada Senin (4/5/2026), dengan melibatkan perwakilan Bagian Hukum, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, Dinas Pertanian, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta Dinas Ketahanan Pangan.

Seluruh saran dan perbaikan yang disampaikan oleh Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah diterima dan dijalankan sesuai kesepakatan bersama antarlembaga yang terlibat.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Iwan Ridwan dari Fraksi PKS, menyatakan bahwa aturan ini memiliki peran sangat penting sebagai dasar hukum yang jelas bagi pemerintah daerah dalam menangani lahan-lahan yang dibiarkan kosong atau tidak diolah sesuai fungsinya.

“Tanah adalah karunia Tuhan yang harus digunakan sebaik-baiknya demi kesejahteraan seluruh warga di Kabupaten Sukabumi. Oleh sebab itu, lahan yang terbengkalai tidak boleh dibiarkan begitu saja; pemerintah daerah berkewajiban menyusun kebijakan agar sumber daya alam ini bisa memberikan manfaat maksimal bagi kepentingan umum,” ujar Iwan.

Menurutnya, setelah tahap pembahasan selesai hari ini, dokumen rancangan peraturan tersebut akan segera diajukan ke dalam Sidang Paripurna DPRD untuk mendapatkan persetujuan resmi dan ditetapkan menjadi aturan daerah yang berlaku.

Ruang lingkup pengaturan dalam peraturan ini mencakup berbagai jenis hak atas tanah, mulai dari Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, hingga tanah yang penguasaannya didasarkan pada bukti hukum tertentu, namun sengaja tidak dimanfaatkan oleh pemegang haknya dalam jangka waktu yang ditentukan.

Agar pelaksanaannya berjalan lancar dan mencapai tujuan yang diharapkan, Iwan menekankan perlunya kerja sama yang erat di antara semua pihak. “Aturan ini hanya akan berjalan efektif jika ada dukungan dan pengawasan aktif dari masyarakat, organisasi kemasyarakatan, serta aparatur pemerintahan di tingkat desa. Semua pihak diharapkan ikut melaporkan apabila menemukan tanah yang tidak digunakan, agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah. Semoga kita bisa bersatu tangan mewujudkan hal ini,” harapnya.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gandeng Bambang Pacul, dr. Ribka Tjiptaning Gelar Sosialisasi Empat Pilar MPR RI Bagi Nelayan Palabuhanratu

16 Juli 2026 - 06:08 WIB

Bersilaturahmi ke Jampang Tengah, dr. Ribka Tjiptaning Temui Ratusan Pengendara Ojeg Engkreg

16 Juli 2026 - 00:12 WIB

Kolaborasi Bersama Yayasan Kedaulatan Kesehatan Rakyat, Dr. Abidin Fikri dan dr. Ribka Tjiptaning Gelar Sosialisasi MPR RI di Sukaraja

15 Juli 2026 - 05:18 WIB

Terima Audiensi Presidium DOB KSU, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sukabumi Siap Dorong Pencabutan Moratorium Pemekaran

14 Juli 2026 - 09:49 WIB

KRISIS UKMPPD: KETIKA NEGARA GAGAL MENYELESAIKAN MASALAH YANG DICIPTAKANNYA SENDIRI

13 Juli 2026 - 12:56 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi: Paoji Nurjaman Hadiri Peringatan Tahun Baru Islam di Lembur Sawah, Perkuat Silaturahmi Masyarakat

13 Juli 2026 - 05:06 WIB

Trending di News