Sukabumi,JuangTV.Com-Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Muhammad Jaenudin, S.Ag., MH., dari Fraksi PDI Perjuangan, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Desa Cimangkok, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi, Jumat (14/2/2025). Acara ini dihadiri oleh jajaran pengurus DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sukabumi yang dipimpin Paoji Nurjaman, SE., pengurus PAC, beberapa kepala desa di Kecamatan Sukalarang (termasuk Kades Cimangkok Erik Suparman, Kades Sukalarang Ece Suryadi, dan Kades Semplak Noura Widarnangti), tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan ratusan warga setempat.
Acara diawali dengan sambutan dari Kades Cimangkok, dilanjutkan Kades Sukalarang, Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sukabumi, Paoji Nurjaman, dan terakhir H. Muhammad Jaenudin S.AG.MH Dalam sambutannya, Paoji Nurjaman menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang hadir dan menekankan pentingnya pemahaman Perda ini oleh masyarakat, karena akan sangat membantu pesantren. Ia menyatakan dukungan penuh terhadap penyebarluasan Perda tersebut.
H. Muhammad Jaenudin menjelaskan tujuan sosialisasi Perda No. 1 Tahun 2021 ini adalah untuk mendukung dan memperkuat peran serta kontribusi pesantren di Jawa Barat. Perda ini, menurutnya, memberikan fasilitasi penyelenggaraan pesantren sesuai dengan tradisi dan kekhasannya masing-masing. Ia menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari tugasnya sebagai anggota DPRD di luar masa sidang.
Sosialisasi Perda ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya dukungan terhadap pesantren dan mempermudah akses informasi terkait fasilitasi yang diberikan pemerintah. Kehadiran para kepala desa dan tokoh masyarakat menunjukkan komitmen bersama untuk memajukan pesantren di wilayah tersebut.