Menu

Mode Gelap

News · 10 Apr 2025 22:50 WIB ·

DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Revisi Perda Pajak Daerah: Efisiensi dan Keselarasan Regulasi


DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Revisi Perda Pajak Daerah: Efisiensi dan Keselarasan Regulasi Perbesar

Palabuhanratu,JuangTv.Com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi hari ini menggelar rapat paripurna untuk membahas revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Rapat yang dihadiri oleh unsur pemerintah daerah, anggota DPRD, dan perwakilan Forkopimda ini bertujuan untuk menyelaraskan peraturan daerah dengan regulasi nasional terbaru serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem pemungutan pajak dan retribusi, Kamis 10/04/2025.

Revisi Perda ini merupakan tindak lanjut dari evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. Beberapa poin penting dalam revisi tersebut antara lain:

– Penyederhanaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2): Penerapan sistem tarif tunggal diharapkan dapat mempermudah proses perhitungan dan meningkatkan transparansi dalam pemungutan pajak.

– Dukungan terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM): Revisi ini mencakup penyesuaian batasan peredaran usaha yang dikecualikan dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), khususnya untuk sektor makanan dan minuman, guna meringankan beban pajak bagi UMKM.

– Klasifikasi Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Tenaga Listrik: Pengenaan tarif PBJT tenaga listrik akan diklasifikasikan berdasarkan daya listrik yang digunakan, sehingga lebih mencerminkan konsumsi energi dan keadilan dalam pemungutan pajak.

– Efisiensi dan Efektivitas Regulasi: Revisi ini juga mencakup penghapusan peraturan yang tumpang tindih atau tidak relevan, serta penyesuaian variabel dalam penghitungan retribusi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem pemungutan. Pencabutan Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 3 Tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan juga termasuk dalam revisi ini.

Wakil Bupati Sukabumi, dalam sambutannya, menekankan pentingnya revisi Perda ini untuk memastikan keselarasan dengan regulasi di tingkat nasional dan menghindari sanksi berupa penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) dan/atau Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Penghasilan. Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi berharap agar DPRD dapat segera menyelesaikan pembahasan revisi Perda ini sehingga dapat segera diimplementasikan untuk mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.

 

Alpiansyah

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

DPRD Kabupaten Sukabumi: Anggaran Pendidikan Harus Ditingkatkan, Keterlibatan Kader di Program MBG Dilarang

2 Mei 2026 - 04:20 WIB

Gelar May Day 2026 di Malang, dr. Ribka Tjiptaning Gaungkan Semangat Kartini bagi Buruh Perempuan

1 Mei 2026 - 10:54 WIB

Viral Makan Nasi Siram Air Putih, Dewan Sendi Kunjungi Ma Icah di Cisaat

27 April 2026 - 02:16 WIB

Hadiri Tabligh Akbar di Pabuaran, Paoji Nurjaman: Bangga Bisa Silaturahmi Bersama Ulama dan Masyarakat

26 April 2026 - 13:01 WIB

H. Iwan Ridwan Dukung Aspirasi PUAS, Dorong Perbaikan Layanan Ambulans Gratis di Desa

23 April 2026 - 07:02 WIB

Setujui Rekomendasi LKPJ 2025, DPRD Sukabumi Minta Pemkab Perbaiki Kekurangan

21 April 2026 - 11:08 WIB

Trending di News