Sukabumi,JuangTv.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-16 Tahun Sidang 2025 pada Jumat, 16 Mei 2025, untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2029. Rapat yang dihadiri oleh unsur pimpinan daerah, Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat, dan tamu undangan lainnya, menjadi forum penting bagi fraksi-fraksi DPRD untuk menyampaikan pandangan dan masukan terkait Raperda tersebut.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP., memimpin rapat dan menekankan pentingnya pembahasan yang komprehensif untuk memastikan Raperda ini memberikan landasan hukum yang kuat dan efektif dalam mempersiapkan dana cadangan Pilkada 2029. Agenda utama rapat adalah penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi.
Berbagai fraksi menyampaikan pandangannya, menunjukkan dinamika dan perbedaan perspektif dalam pembahasan Raperda ini. Fraksi Partai Golkar dan PAN, misalnya, menyambut baik inisiatif pembentukan dana cadangan, namun menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana tersebut. Mereka juga menyoroti perlunya keterlibatan aktif dari berbagai stakeholder, termasuk KPU, Bawaslu, dan instansi terkait lainnya, dalam proses perencanaan dan pengawasan anggaran.
Fraksi Gerindra mengajukan pertimbangan agar alokasi dana tidak mengganggu program-program kesejahteraan masyarakat dan mendesak dilakukannya kajian mendalam untuk menentukan besaran dana yang realistis. Sementara itu, Fraksi PKS mengusulkan agar dana cadangan dialokasikan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA), dengan pertimbangan agar tidak mengganggu alokasi anggaran untuk pembangunan di tahun-tahun awal masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati.
Fraksi PDI Perjuangan mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam menentukan besaran anggaran, mengingat angka yang diusulkan terbilang signifikan. Mereka juga menekankan perlunya koordinasi yang intensif dengan KPU dan Bawaslu dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Fraksi PKB menyampaikan pandangan secara tertulis, sementara Fraksi Demokrat dan PPP juga menyampaikan pandangan tertulisnya.
Secara keseluruhan, pandangan umum fraksi-fraksi DPRD menunjukkan keinginan untuk memastikan dana cadangan Pilkada 2029 dikelola secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Masukan dan saran yang disampaikan akan menjadi bahan pertimbangan bagi Pemerintah Daerah dalam penyempurnaan Raperda. Bupati Sukabumi dijadwalkan akan memberikan jawaban resmi atas pandangan umum fraksi-fraksi tersebut pada Rapat Paripurna DPRD berikutnya yang akan diselenggarakan pada Rabu, 21 Mei 2025.

