Menu

Mode Gelap

Hukum & Politik · 14 Des 2024 16:25 WIB ·

Saleh Hidayat Pengacara Iyos-Zaenul Kritik Putusan Bawaslu Jabar Terkait Laporan Dugaan Kecurangan TSM


Oplus_0 Perbesar

Oplus_0

SukabumiJuangTV

Saleh Hidayat SH,Pengacara pasangan Cabup/Cawabup Sukabumi nomor 1, Iyos Zaenul, menyatakan kekecewaan atas putusan Bawaslu Jawa Barat yang menyatakan laporan dugaan pelanggaran kampanye terkait Terstruktur Sistematis dan Masiv (TSM) tidak memenuhi syarat formil tanpa melalui proses persidangan pendahuluan.

Beliau menilai putusan Bawaslu Jabar tersebut bertentangan dengan hukum acara perdata dan prinsip asas hakim tidak boleh bersikap aktif. Ia berpendapat bahwa Bawaslu Jabar seharusnya memberikan kesempatan kepada pelapor dan terlapor untuk hadir dan memberikan keterangan langsung di depan majelis ajudikasi sebelum mengeluarkan putusan.

Saleh juga menyoroti bahwa putusan Bawaslu Jabar tersebut seakan-akan menunjukkan keberpihakan kepada pasangan calon nomor 2, Asjap Andreas Dan Ia menegaskan bahwa Bawaslu Jabar seharusnya bersikap netral dan objektif dalam menindaklanjuti laporan TSM yang diajukan oleh pasangan calon nomor 1.

Saleh menjelaskan pada Sabtu (14/12/24) ” Putusan Bawaslu Jabar dapat dikategorikan sebagai putusan “Dismisal” atau “Putusan Sela” yang seharusnya didahului oleh proses persidangan pendahuluan.” ujar nya” dan Ia mencontohkan bahwa di Pengadilan Tata Usaha Negara, proses “Dismisal” pun tetap melalui tahap sidang persiapan atau pendahuluan untuk memeriksa dan menilai berkas yang diajukan oleh pihak penggugat.

Beliau juga menambahakan ” Hal yang sama juga berlaku di Mahkamah Konstitusi (MK) yang memiliki sidang pendahuluan untuk menyatakan cacat formil atau tidaknya permohonan , dan permohonan Pembatalan Hasil Pemilihan Umum” (PHPU) sebelum dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara.” jelas nya”

” Saya menilai bahwa Bawaslu Jabar telah melanggar prinsip hukum acara dan asas penegakan hukum yang harus bersikap netral dan objektif, dengan langsung memutus laporan TSM secara sepihak tanpa melalui proses persidangan pendahuluan. bahwa putusan Bawaslu Jabar tersebut mengandung kejanggalan dan berpotensi melanggar prinsip hukum acara.” pungkas nya ”

Menyikapi putusan Bawaslu Jabar yang kurang mendasar , Dalam waktu dekat saleh berencana mengadukan permasalahan tersebut ke Pihak Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 212 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Syukuran Hari Nelayan di Cisolok, H. Junajah Berharap Pendapatan dan Keselamatan Para Nelayan Terus Meningkat

24 Juni 2026 - 06:33 WIB

DPRD dan Bupati Sukabumi Sepahami Pentingnya Tiga Raperda untuk Kemajuan Daerah

22 Juni 2026 - 10:25 WIB

Peringatan 56 Tahun Wafat Bung Karno, DPC PDI Perjuangan Kota Sukabumi Santuni 56 Anak Yatim serta Gelar Doa Bersama

21 Juni 2026 - 12:30 WIB

Paoji Nurjaman Hadiri Perayaan Kenaikan Kelas di Tiga Sekolah Dapil V Kabupaten Sukabumi

21 Juni 2026 - 10:06 WIB

9 PAC PDI Perjuangan Dapil V Perebutkan Juara Turnamen Bola Voli dalam Rangka Peringatan Bulan Bung Karno 2026

20 Juni 2026 - 06:47 WIB

Sambut Bulan Bung Karno 2026, PDI Perjuangan Kolaborasi Klinik Waluya Sejati Abadi Gelar Sunatan Massal dan Pasang Kontrasepsi Gratis di Sukabumi 

19 Juni 2026 - 14:37 WIB

Trending di News