JUANGTV.COM – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-3 Tahun Sidang 2026 pada Selasa (21/04/2026) di Ruang Rapat Utama. Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali ini menghasilkan keputusan persetujuan terhadap rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sukabumi Tahun Anggaran 2025.

Dalam kegiatan ini turut hadir Bupati Sukabumi Asep Japar, Wakil Bupati Andreas, unsur Forkopimda, serta seluruh Kepala Perangkat Daerah. Rapat berjalan tertib dan mengacu pada agenda yang telah ditetapkan.
Wakil Ketua II DPRD, H. Usep, dalam laporannya menyampaikan sejumlah catatan strategis hasil pembahasan komisi. Rekomendasi ini menjadi penting sebagai pedoman evaluasi kinerja, perencanaan program, hingga penyusunan anggaran tahun mendatang, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019.
Acara kemudian ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama dan penyerahan dokumen rekomendasi secara simbolis dari pimpinan DPRD kepada Bupati Sukabumi.
Komitmen Perbaikan Kinerja
Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali menegaskan, hasil evaluasi ini menjadi momentum perbaikan. “Capaian yang sudah bagus harus dipertahankan, namun catatan-catatan kritis dan kekurangan yang ada harus segera diperbaiki. Ini demi pelayanan publik yang lebih maksimal,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Asep Japar menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas kerja sama yang terjalin. Ia menegaskan komitmennya untuk segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang disampaikan oleh DPRD.
Jadwal Raperda Dijadwalkan Ulang
Dalam kesempatan yang sama, juga disampaikan informasi mengenai penyesuaian mekanisme pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Kini setiap Raperda wajib melalui tahapan fasilitasi di Kementerian Hukum dan HAM serta Biro Hukum Provinsi terlebih dahulu.
Akibat adanya penyesuaian aturan ini, beberapa agenda pembahasan Raperda akan direschedule atau dijadwalkan ulang hingga proses fasilitasi selesai dilakukan.

