Saatnya Mengubah UU Lansia: Dari Sekadar Kesejahteraan Menjadi Jaminan Hak, Kesehatan, Kemandirian, dan Martabat
Oleh: Dr. dr. Riyo Kristian Utomo, MH.Kes., AIFO-K., C.STP., CH., CMH., CHt., C.STMI., CPS., CPPS
Ada satu pertanyaan sederhana yang seharusnya menjadi kegelisahan kita bersama:
Ketika orang tua kita semakin tua, sakit, tidak mampu bekerja, hidup sendirian, atau tidak lagi mampu merawat dirinya sendiri, siapa yang sebenarnya bertanggung jawab? Apakah sepenuhnya anak? Apakah keluarga? Apakah masyarakat? Atau negara?
Pertanyaan ini menjadi semakin penting karena Indonesia sedang memasuki fase baru dalam sejarah demografinya. Berdasarkan hasil SUPAS 2025, penduduk Indonesia berusia 60 tahun ke atas telah mencapai 11,97 persen dari total penduduk. Artinya, hampir satu dari delapan penduduk Indonesia adalah lansia. BPS secara resmi menyatakan Indonesia telah memasuki fase ageing population. Ini bukan lagi persoalan masa depan ini persoalan Indonesia hari ini.
Karena itu, pembahasan perubahan UU Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia tidak boleh berhenti sekadar pada perubahan beberapa pasal atau penambahan program bantuan. Kita membutuhkan sesuatu yang jauh lebih mendasar perubahan paradigma.
PERUBAHAN PARADIGMA
Dari lansia sebagai objek bantuan menjadi lansia sebagai pemegang hak. Dari sekadar memperpanjang usia menjadi memperpanjang kualitas hidup. Dari pendekatan yang menunggu masalah menjadi sistem yang mendeteksi risiko sebelum lansia terlantar. Dan dari membebankan perawatan kepada keluarga menjadi sistem di mana keluarga, masyarakat, dan negara berbagi tanggung jawab secara adil.
KITA TIDAK BOLEH HANYA MEMBUAT ORANG HIDUP LEBIH LAMA
Sebagai dokter dan praktisi kesehatan, saya melihat bahwa keberhasilan pembangunan kesehatan tidak boleh hanya diukur dari bertambahnya angka harapan hidup. Pertanyaan yang lebih penting: dalam usia yang bertambah itu, apakah seseorang masih dapat berjalan? Masih mampu makan dan mandi sendiri? Masih dapat berpikir dan mengambil keputusan? Masih memiliki teman? Masih memiliki penghasilan? Masih merasa berguna? Masih merasa dicintai? Dan yang paling penting masih merasa negara hadir ketika ia membutuhkan pertolongan?
WHO mendefinisikan healthy ageing bukan sekadar bebas penyakit, melainkan kemampuan mempertahankan kemampuan fungsional agar tetap menjalani kehidupan bermakna di usia lanjut. Artinya, lansia dengan penyakit kronis pun tetap dikatakan sehat apabila penyakitnya terkendali, lingkungannya mendukung, dan ia tetap bermakna dalam hidup.
Maka ukuran keberhasilan negara harus berubah bukan lagi “berapa banyak lansia menerima bantuan?”, melainkan: “berapa banyak lansia yang masih mampu hidup sehat, mandiri, aman, dan bermartabat?”
JANGAN SERAHKAN SELURUH BEBAN KEPADA ANAK
Merawat orang tua adalah nilai luhur keluarga itu harus dipertahankan. Namun kenyataannya berubah: anak-anak bekerja jauh, biaya hidup meningkat, lahirlah generasi yang harus menafkahkan anak, diri sendiri, sekaligus orang tua. Beban itu bisa menjadi sangat berat.
Merawat orang tua adalah tugas keluarga. Tetapi memastikan tidak ada lansia terlantar adalah tanggung jawab negara bersama masyarakat. Negara tidak menggantikan keluarga, negara memperkuat keluarga agar mampu merawat lansia.
PERAWATAN JANGKA PANJANG BUKAN KEMEWAHAN
Tidak semua lansia butuh rumah sakit. Banyak yang secara medis sudah stabil, tetapi membutuhkan bantuan harian: mandi, makan, berpakaian, minum obat, pendampingan, atau sekadar ditemani. Mereka membutuhkan perawatan jangka panjang (long-term care). WHO telah menempatkan hal ini sebagai salah satu bidang utama dalam Dekade Penuaan Sehat. Indonesia sudah memiliki program yang menjangkau ratusan ribu lansia, tetapi belum cukup terintegrasi dan merata. Pertanyaannya bukan “apakah ada program?”, melainkan: “apakah setiap lansia yang membutuhkan benar-benar dapat mengaksesnya?”
JANGAN MENUNGGU LANSIA DITEMUKAN TERLANTAR
Negara tidak boleh bekerja setelah masalah terjadi. Jangan menunggu lansia ditemukan sendirian, jatuh, kekurangan makan, atau masuk rumah sakit karena tak ada yang merawat. Kita butuh sistem pendeteksian dini memetakan lansia yang hidup sendiri, miskin, sakit kronis, penyandang disabilitas, tanpa pendamping, atau berisiko terlantar. Negara harus bertanya sejak dini: siapa yang berisiko, dan apa yang bisa kita lakukan sekarang? Itulah negara yang bersifat pencegahan, bukan sekadar penanggulangan.
LANSIA BUKAN HANYA TUBUH YANG MENUA
Kesehatan lansia bukan hanya soal tekanan darah atau gula darah. Kesepian, kehilangan peran, depresi, gangguan kognitif, ini sama pentingnya. Lansia butuh ruang untuk tetap berkarya, bersosialisasi, beribadah, berbagi pengalaman. Manusia tidak hanya butuh umur ia butuh makna.
Demensia harus menjadi agenda nasional: deteksi dini, pelayanan, perlindungan hukum, dukungan keluarga, serta pencegahan kekerasan dan eksploitasi. Ini bukan sekadar masalah medis ini masalah kemanusiaan, sosial, dan ekonomi.
SIAPA YANG MERAWAT PARA PERAWAT?
Kita sering lupa bertanya: bagaimana kondisi keluarga yang merawat lansia setiap hari? Mereka juga butuh pelatihan, dukungan psikologis, istirahat, dan perlindungan sosial. UU baru harus mengakui peran pendamping perawatan dan melindungi mereka. Keluarga tidak boleh dibiarkan berjuang sendirian.
LANSIA BUKAN BEBAN, MEREKA ADALAH BAGIAN DARI PERJALANAN BANGSA
Ubah cara pandang: lansia bukan beban. Mereka yang dulu membangun keluarga, mendidik anak, mengabdi, membayar pajak, menjaga budaya. Pengalaman mereka adalah modal sosial bangsa. Bagi yang masih mampu, berikan ruang untuk berkontribusi sebagai mentor, pelestari budaya, relawan.
UU BARU HARUS MENJAMIN HAK, BUKAN SEKADAR PROGRAM
Perubahan UU harus secara tegas menjamin hak atas: kesehatan, kesehatan jiwa, perawatan jangka panjang, jaminan ekonomi, tempat tinggal, lingkungan yang ramah, perlindungan dari kekerasan, serta hak mengambil keputusan atas diri sendiri. Jangan menilai seseorang hanya karena usianya sudah lanjut.
KOTA DAN DESA JUGA HARUS RAMAH LANSIA
Trotoar aman, transportasi mudah diakses, penerangan jalan, rumah yang aman dari jatuh, ruang berkumpul semua ini adalah kebijakan kesehatan. Kesejahteraan lansia bukan urusan satu kementerian saja, melainkan urusan seluruh sektor dan seluruh bangsa.
UKURAN KEMAJUAN BANGSA
Keberhasilan jangan diukur dari berapa banyak bantuan yang disalurkan, melainkan: apakah lansia lebih mandiri? Apakah penelantaran menurun? Apakah kualitas hidup meningkat? Apakah keluarga pendamping lebih terlindungi? Apakah lansia tetap bermakna dalam masyarakat?
KARENA SUATU HARI KITA SEMUA AKAN MENJADI LANSIA
Memperjuangkan hak lansia berarti mempersiapkan masa depan kita sendiri. Ukuran kemajuan bangsa bukan saja bagaimana memperlakukan pemudanya, melainkan juga bagaimana memperlakukan mereka yang telah menghabiskan hidupnya membangun bangsa ini.
Keluarga adalah tempat pertama. Masyarakat adalah pendukung. Tetapi ketika keluarga tidak mampu, negara tidak boleh berpaling. Negara harus menjadi benteng terakhir.
Maka perubahan UU Nomor 13 Tahun 1998 bukan sekadar menyunting pasal. Ini adalah membuat perjanjian sosial baru:
TIDAK ADA LANSIA YANG DITINGGALKAN.
Tidak boleh ada yang terlantar karena tak ada anak yang mampu merawat. Tidak boleh ada yang memilih antara obat atau makan. Tidak boleh ada yang kesepian dalam sakit sementara negara tidak tahu keberadaannya.
Negara harus hadir sejak seseorang mulai menua, bukan setelah ia tak berdaya. Sebab, di situlah terlihat kemuliaan sebuah bangsa.
TIDAK ADA LANSIA YANG DITINGGALKAN.
NEGARA HARUS HADIR !!!


