Palabuhanratu,JuangTv.com – 26 Mei 2025 – Dalam rapat paripurna ke-20 tahun sidang 2025, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi secara resmi memulai pengawasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sukabumi Tahun 2025-2029. Rapat yang berlangsung di ruang utama gedung DPRD ini menandai langkah penting dalam memastikan terlaksananya pembangunan daerah yang efektif dan akuntabel selama lima tahun ke depan.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, S.IP., bersama Wakil Ketua I, Yudha Sukmagara, dan Wakil Ketua III, Ramzi Akbar Yusuf, SM., dihadiri oleh Wakil Bupati H. Andreas, SE., anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, para Camat, dan tamu undangan lainnya.
Salah satu poin penting dalam rapat paripurna ini adalah pembentukan Panitia Khusus (Pansus) yang akan bertugas membahas Raperda RPJMD secara detail. Pansus ini dibentuk untuk memastikan proses pembahasan yang transparan dan komprehensif, melibatkan perwakilan dari berbagai fraksi di DPRD. Anggota Pansus yang telah ditetapkan terdiri dari:
– Fraksi Partai Golongan Karya dan PAN: H. Deni Gunawan, S.IP; Mochamad Reza Taojiri; Mansurudin, A.Md.
– Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya: Teddy Setiadi; Hera Iskandar.
– Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa: Bayu Permana; Hamzah Gurnita, SH.
– Fraksi Partai Keadilan Sejahtera: Hj. Leni Liawati, S.Si; Uden Abdunnatsir.
– Fraksi PDI-Perjuangan: Sendi A. Maulana; Hj. Elis Ernawati.
– Fraksi Partai Demokrat: Ariestiandi; Rudi Heryanto.
– Fraksi Partai Persatuan Pembangunan: Hj. Zakiyah Rahmah Addawiyah, SE; H. Andri Hidayana.
Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, S.Ip., menekankan pentingnya peran Pansus dalam memastikan kualitas Raperda RPJMD. Beliau berharap Pansus dapat bekerja secara efektif dan efisien, memperhatikan aspirasi masyarakat dan mempertimbangkan berbagai aspek pembangunan daerah. Proses ini diharapkan menghasilkan RPJMD yang komprehensif, terukur, dan berorientasi pada visi “Mubarokah” (maju, unggul, berbudaya, dan berkah) yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Sukabumi. RPJMD ini akan menjadi pedoman pembangunan Kabupaten Sukabumi hingga tahun 2029, mencakup fokus utama pada pembangunan infrastruktur, penanggulangan kemiskinan, isu lingkungan dan ketahanan pangan, serta peningkatan layanan publik. Pansus ditargetkan menyelesaikan tugasnya dalam waktu yang telah ditentukan untuk memastikan percepatan pengesahan Perda RPJMD.

