JUANGTV.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-25 Tahun Sidang 2025. Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali, S.IP, dan dihadiri Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, MM, Wakil Bupati H. Andreas, SE, serta Forkopimda, berfokus pada pengelolaan keuangan daerah. Agenda utama adalah pembahasan Nota Pengantar Bupati terkait Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025, serta Laporan Realisasi Semester I dan Prognosis enam bulan berikutnya APBD TA 2025, Jumaat (11/7/2025).
Bupati Asep Japar menekankan pentingnya kolaborasi antara Pemerintah Daerah dan DPRD dalam menyusun Rancangan Perubahan KUA dan PPAS, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan DPRD Kabupaten Sukabumi Nomor 1 Tahun 2024. Prioritas perubahan APBD 2025 difokuskan pada pemenuhan belanja wajib (gaji dan tunjangan pegawai) dan program prioritas lainnya. Laporan realisasi semester I, disampaikan sesuai Pasal 160 Ayat (1) dan (2) PP Nomor 12 Tahun 2019.
Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali mengumumkan jadwal pembahasan selanjutnya:
– 14-15 Juli 2025: Rapat Kerja Komisi-Komisi DPRD membahas program dan kegiatan Perubahan KUA-PPAS TA 2025.
– 16 Juli 2025: Rapat Gabungan Badan Anggaran DPRD dengan Pimpinan Komisi-Komisi membahas masukan terhadap rancangan Perubahan KUA-PPAS TA 2025.
– 17 Juli 2025: Rapat Gabungan Badan Anggaran dengan TAPD membahas Rancangan Perubahan KUA-PPAS TA 2025.
– 18 Juli 2025: Rapat Paripurna DPRD untuk Kesepakatan antara Kepala Daerah dan DPRD atas Rancangan Perubahan KUA-PPAS TA 2025.
Dengan disampaikannya Nota Pengantar Bupati, proses selanjutnya adalah pembahasan oleh komisi terkait dan Badan Anggaran DPRD sebelum disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Sukabumi.

