Menu

Mode Gelap

News · 10 Apr 2025 22:50 WIB ·

DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Revisi Perda Pajak Daerah: Efisiensi dan Keselarasan Regulasi


DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Revisi Perda Pajak Daerah: Efisiensi dan Keselarasan Regulasi Perbesar

Palabuhanratu,JuangTv.Com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi hari ini menggelar rapat paripurna untuk membahas revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Rapat yang dihadiri oleh unsur pemerintah daerah, anggota DPRD, dan perwakilan Forkopimda ini bertujuan untuk menyelaraskan peraturan daerah dengan regulasi nasional terbaru serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem pemungutan pajak dan retribusi, Kamis 10/04/2025.

Revisi Perda ini merupakan tindak lanjut dari evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. Beberapa poin penting dalam revisi tersebut antara lain:

– Penyederhanaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2): Penerapan sistem tarif tunggal diharapkan dapat mempermudah proses perhitungan dan meningkatkan transparansi dalam pemungutan pajak.

– Dukungan terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM): Revisi ini mencakup penyesuaian batasan peredaran usaha yang dikecualikan dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), khususnya untuk sektor makanan dan minuman, guna meringankan beban pajak bagi UMKM.

– Klasifikasi Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Tenaga Listrik: Pengenaan tarif PBJT tenaga listrik akan diklasifikasikan berdasarkan daya listrik yang digunakan, sehingga lebih mencerminkan konsumsi energi dan keadilan dalam pemungutan pajak.

– Efisiensi dan Efektivitas Regulasi: Revisi ini juga mencakup penghapusan peraturan yang tumpang tindih atau tidak relevan, serta penyesuaian variabel dalam penghitungan retribusi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem pemungutan. Pencabutan Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 3 Tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan juga termasuk dalam revisi ini.

Wakil Bupati Sukabumi, dalam sambutannya, menekankan pentingnya revisi Perda ini untuk memastikan keselarasan dengan regulasi di tingkat nasional dan menghindari sanksi berupa penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) dan/atau Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Penghasilan. Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi berharap agar DPRD dapat segera menyelesaikan pembahasan revisi Perda ini sehingga dapat segera diimplementasikan untuk mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.

 

Alpiansyah

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Rangkaian Hari Buruh: Ribka Tjiptaning Gandeng Bambang Pacul Sosialisasikan Empat Pilar MPR RI di Kota Sukabumi

17 Mei 2026 - 04:27 WIB

Ribka Tjiptaning Gandeng Bambang Pacul, Gelar Sosialisasi MPR RI 2026 Bersama Tenaga Kesehatan di Sukabumi

16 Mei 2026 - 05:25 WIB

‎Peduli Olahraga, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sukabumi Lepas 11 Atlet Sepak Bola ke Seleksi Soekarno Cup Bandung

15 Mei 2026 - 11:25 WIB

HUT ke-15 GRIB JAYA, Anang Janur Ucapkan Selamat dan Harapkan Organisasi Makin Solid

10 Mei 2026 - 04:52 WIB

DPRD KABUPATEN SUKABUMI BEKALI APARATUR DENGAN NILAI SPIRITUAL MELALUI MAJLIS TA’LIM

7 Mei 2026 - 08:46 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi Selesaikan Penyusunan Aturan Pengelolaan Tanah dan Kawasan Tak Terpakai

4 Mei 2026 - 08:12 WIB

Trending di News