JUANGTV.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mengambil peran aktif dalam upaya memperjuangkan hak-hak penyandang disabilitas, dengan menyelenggarakan rapat kerja bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk membahas penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Sebagai lembaga yang berperan dalam pembuatan kebijakan daerah, DPRD Kabupaten Sukabumi melalui Bapemperda bertugas memastikan bahwa peraturan yang dibuat sesuai dengan kebutuhan masyarakat lokal. Rapat yang berlangsung pada hari Rabu, 14 Januari 2026, di Aula Dinas Perhubungan (Dishub) Desa Sukamulya, Kecamatan Cikembar, dihadiri oleh pengurus Bapemperda dari berbagai fraksi yang dipimpin Ketua Bapemperda Bayu (Fraksi PKB), serta perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
Anggota Bapemperda dari Fraksi PDI Perjuangan, H. Junajah Jajah Nurdiansyah S.Pd, menegaskan dukungan fraksinya terhadap inisiatif ini sebagai bentuk peran DPRD dalam melindungi kelompok rentan. “Kegiatan hari ini fokus pada penyusunan rancangan Perda Perlindungan Penyandang Disabilitas. Kami sangat mendukung langkah ini karena menjadi tanggung jawab kita untuk memastikan hak-hak mereka jelas dan terlindungi dengan baik. Sebagai perwakilan rakyat, kami akan memastikan Perda yang dihasilkan benar-benar berpihak pada mereka yang membutuhkan,” ucapnya.

